Connect with us

Viral

Seribu ASN Jakarta WFH akibat Kebakaran Gedung Bapenda

Pemprov Jakarta menerapkan WFH bagi sekitar 1.000 ASN terdampak kebakaran Gedung Bapenda. Sebagian pegawai akan dipindahkan ke lokasi kerja sementara.

Logompn

Published

on

Seribu ASN Jakarta WFH akibat Kebakaran Gedung Bapenda
Seribu ASN Jakarta WFH akibat Kebakaran Gedung Bapenda. Gambar: Kolase TikTok/@yakocaklu

MPN Indonesia 11 Agustus 2026 - Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sekitar seribu ASN yang terdampak kebakaran di Gedung Bapenda, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat.

“Sampai dengan ini bisa berjalan, maka kita melakukan yang disebut dengan work from home atau work from everywhere, supaya tidak terganggu pekerjaan yang ada,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Selain skema WFH, sebagian pegawai juga akan bekerja di suku dinas sesuai penempatan masing-masing.

Pemprov Jakarta juga menyiapkan lokasi kerja sementara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hingga proses pemindahan selesai.

“Kami sudah merencanakan di Cikini, Jakarta Pusat, salah satu gedung yang akan digunakan sebagian besar ASN yang akan kita pindahkan akibat kebakaran,” katanya.

Organisasi perangkat daerah yang berkantor di gedung tersebut meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah, dan Bank Jakarta.

Kebakaran Gedung Bapenda

Kebakaran terjadi di Gedung Bapenda di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Api dilaporkan membakar bagian gedung mulai lantai 11 hingga lantai tertinggi di lantai 16.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mengerahkan 37 unit mobil pemadam kebakaran dan 185 personel untuk melakukan pemadaman.

Api berhasil dipadamkan pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pramono Anung menyatakan penyebab kebakaran masih belum diketahui. Pemerintah Provinsi Jakarta menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Budi Gunadi Wajibkan Warga Kelompok Berisiko Karhutla untuk Stay at Home

Trending