Connect with us

Berita

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah di Truk Ekspedisi

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 150 kg pasir timah asal Bangka Belitung melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Logompn

Published

on

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah di Truk Ekspedisi
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah di Truk Ekspedisi. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Bangka Belitung, MPN Indonesia 12 Agustus 2026 - Polda Metro Jaya membongkar dugaan penyelundupan sekitar 150 kilogram pasir timah asal Bangka Belitung yang diangkut menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga karung pasir timah yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan.

“Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Sabtu (8/8).

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya dengan memeriksa sebuah truk ekspedisi di Pelabuhan Pelni Tanjung Priok.

Truk tersebut diketahui mengangkut muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik. Kendaraan itu dijadwalkan menuju wilayah Jawilan, Serang, Banten.

Polisi Temukan Pasir Timah Disamarkan dalam Truk

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat sekitar 150 kilogram.

Barang tersebut disembunyikan di beberapa bagian kendaraan agar tidak mudah diketahui.

Lokasi penemuan pasir timah meliputi satu karung di bawah kursi pengemudi, dua karung di bagian atas truk, dua karung tersebut ditutupi terpal dan disamarkan bersama muatan kayu sengon.

“Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman,” jelas AKBP Ardhie Demastyo.

Baca Juga:  Miris! Bocah 5 Tahun di Sulteng Diculik saat Bermain, Ditemukan Tewas dalam Karung

Polisi menduga pasir timah tersebut berasal dari Belitung. Barang itu dibawa oleh pengemudi ekspedisi atas perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pencarian.

Selanjutnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas:

  • Satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BN 8007 WB.
  • Muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik.
  • Surat jalan.
  • STNK kendaraan.
  • Tiga karung pasir timah dengan berat sekitar 150 kilogram.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian pengiriman tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berlangsung.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut,” tegas AKBP Ardhie Demastyo.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain menelusuri asal-usul barang, penyidik juga mendalami pihak yang memerintahkan pengiriman serta pihak yang menjadi tujuan penerima.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas,” pungkas AKBP Ardhie Demastyo.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pendalaman terhadap asal barang, jaringan pengiriman, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus kriminal tersebut.

Baca Juga:  Ini Kata Danantara soal Dewan Penasihatnya Dihukum Penjara karena Korupsi

(AKM/NID/RAD)

Trending