Connect with us

Berita

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP

Simak cara cek desil bansos 2026 secara online memakai NIK KTP di situs Kemensos. Ketahui arti desil 1—10, peluang penerima, dan cara update data.

Logompn

Published

on

Kemensos
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP. Gambar: Instagram/@gusipul_id

MPN Indonesia 13 Agustus 2026 - Masyarakat dapat cek desil bansos 2026 secara online, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Data yang tertera menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.

Cara Cek Desil Bansos 2026 melalui NIK KTP

Pengecekan dapat dilakukan melalui telepon seluler maupun komputer dengan mengakses layanan resmi Kementerian Sosial.

Masyarakat tidak perlu menggunakan situs pihak ketiga untuk mengetahui data yang tercatat.

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi, yaitu:

  1. Buka browser di HP atau komputer;
  2. Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id;
  3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP;
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar;
  5. klik “CARI DATA”; dan
  6. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi yang tersedia, yaitu:

  1. nNama penerima manfaat;
  2. Kategori desil;
  3. Status penerimaan bantuan pemerintah; dan
  4. Periode pencairan apabila terdaftar sebagai penerima.

Selain melalui laman resmi, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Pengguna perlu membuat akun dengan melengkapi data diri, Nomor KK, NIK, nama sesuai KTP, mengunggah swafoto dan foto KTP, dan verifikasi email di bagan profil.

Apa Itu Desil dalam DTSEN?

Setiap kelompok desil mewakili sekitar 10 persen keluarga di Indonesia.

Penentuan kelompok dilakukan berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi.

Terdapat 5 variabel penentu, yaitu pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.

Baca Juga:  Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan.

Perhitungan kembali dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Rincian Kelompok Desil 1 sampai Desil 10

Hasil pengecekan menunjukkan posisi keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN.

Berikut pembagian kelompok desil 1—10, yaitu:

  1. Desil 1: Kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  2. Desil 2: Kelompok kesejahteraan berikutnya.
  3. Desil 3: Kelompok kesejahteraan berikutnya.
  4. Desil 4: Kelompok 40 persen terbawah.
  5. Desil 5: Berada di sekitar kelompok menengah bawah.
  6. Desil 6–10: Kelompok kesejahteraan menengah ke atas.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah posisi kesejahteraan keluarga dalam pemeringkatan DTSEN.

Sebaliknya, semakin besar angka desil, semakin tinggi tingkat kesejahteraannya.

Desil yang Berpeluang Menerima Bantuan Sosial

Data desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bansos yang disalurkan pemerintah.

Namun, status desil tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima program.

Berdasarkan informasi pada layanan Cek Bansos, kelompok yang dapat diusulkan, meliputi:

  1. Desil 1—4: Dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako.
  2. Desil 5: Dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Selain kategori desil, calon penerima tetap harus memenuhi ketentuan masing-masing program sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.

Program yang disebutkan dalam penyaluran Agustus 2026, antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH);
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  3. Bantuan beras 10 kilogram; dan
  4. Program Indonesia Pintar (PIP).

Cara Mengajukan Pembaruan Data

Apabila hasil belum sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini atau nama belum tercantum dalam DTSEN, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme resmi.

Beberapa cara yang dapat dilakukan, meliputi:

  1. Mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga;
  2. Mengajukan usulan melalui operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan;
  3. Menggunakan fitur Usulan Mandiri pada aplikasi Cek Bansos; dan
  4. Memantau proses verifikasi secara berkala hingga pembaruan data selesai.
Baca Juga:  Larang Guru Cicipi MBG, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Guru Tapi Tim Khusus

Data yang telah diajukan akan melalui proses pembaruan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, kategori desil akan dihitung kembali secara berkala berdasarkan data sosial ekonomi yang tercatat.

Masyarakat dapat kembali melakukan pengecekan melalui layanan resmi Kementerian Sosial untuk melihat status terbaru bantuan pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending