Internasional
Daftar Lengkap Negara ICC yang Wajib Tangkap Benjamin Netanyahu dan Gallant
Surat perintah ICC untuk Netanyahu mencakup kewajiban 124 negara menangkapnya jika memasuki wilayah mereka.
MPN Indonesia 25 November 2024 - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11).
Surat ini dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait agresi Israel di Gaza.
Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang diduga dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Surat perintah ini menjadikan seluruh negara anggota ICC yang telah menandatangani Statuta Roma berkewajiban menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah negara tersebut.
Tuduhan Kejahatan Perang terhadap Netanyahu dan Gallant
ICC menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan tindakan berikut:
- Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.
Pernyataan resmi dari ICC menyebut bahwa kejahatan ini dilakukan dalam konteks konflik berkepanjangan di Gaza.
Pejabat tinggi Uni Eropa, Josep Borrell, turut menyerukan agar seluruh anggota ICC mematuhi keputusan pengadilan tersebut.
Daftar Negara Anggota ICC yang Berkewajiban Menangkap
Sebanyak 124 negara anggota Statuta Roma memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant jika mereka memasuki wilayah masing-masing.
Berikut daftar lengkap negara-negara tersebut:
Afrika
Afghanistan, Benin, Burkina Faso, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Lesotho, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Namibia, Niger, Nigeria, Pantai Gading, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Senegal, Sierra Leone, Afrika Selatan, Tanzania, Uganda, Zambia.
Amerika
Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.
Asia dan Pasifik
Bangladesh, Fiji, Jepang, Kiribati, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mongolia, Nauru, Palestina, Samoa, Korea Selatan, Tajikistan, Timor-Leste, Vanuatu.
Eropa
Albania, Andorra, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris.
Oseania
Australia, Kamboja, Cabo Verde, Komoro, Seychelles, Tunisia.
Tantangan Penegakan Keputusan ICC
Meski daftar kewajiban mencakup negara-negara di seluruh dunia, penegakan keputusan ICC sering menghadapi kendala.
Beberapa negara, seperti Hungaria dan Argentina, telah menyatakan tidak akan mematuhi surat perintah tersebut.
Selain itu, ICC tidak memiliki otoritas untuk menegakkan hukum secara langsung dan hanya bergantung pada kerja sama negara anggota.
Namun, negara-negara seperti Perancis dan Belanda menyatakan komitmen untuk bertindak berdasarkan surat perintah, jika situasi memungkinkan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
