Internasional
Trump Berlakukan Tarif Baru ke 60 Negara, Indonesia Kena 10%
Trump menerapkan tarif baru sebesar 10–12,5 persen kepada 60 mitra dagang. Indonesia termasuk negara dengan tarif 10 persen.
MPN Indonesia 26 Juli 2026 - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku pada Jumat (24/7) di Washington DC.
Kebijakan ini diumumkan setelah berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang telah diterapkan selama 150 hari.
Langkah tersebut diambil oleh pemerintah Amerika Serikat dengan alasan bahwa sejumlah negara dinilai belum tegas dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dihasilkan melalui kerja paksa.
“Hari ini kami mulai memperbaiki praktik yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus distorsi perdagangan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh dunia,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam rilis pers-nya pada Kamis (23/7).
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Penerapan Tarif
Penerapan tarif dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 (Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974), yang memungkinkan pemerintah AS tetap mengenakan tarif pada hampir seluruh barang impor.
Kebijakan ini mencakup sekitar 99,4 persen impor Amerika Serikat, dengan pengecualian pada sejumlah komoditas seperti minyak dan gas, pupuk, beberapa bahan pangan, serta barang yang telah dikenai tarif keamanan nasional seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga.
Selain itu, pesawat beserta komponennya, mineral kritis, serta produk yang memenuhi ketentuan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) juga tidak dikenakan tarif.
Dalam kebijakan tersebut, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif sebesar 10 persen bersama sejumlah negara lain.
Rincian Tarif dan Negara Terdampak
Pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif 10 persen terhadap sejumlah negara yang telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa dan menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.
Negara-negara tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) menghasilkan tarif efektif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen.
Sebanyak 38 negara lainnya, termasuk China dan Vietnam, dikenai tarif sebesar 12,5 persen.
Tarif baru ini diumumkan melalui Federal Register pada Kamis (23/7) dan mulai berlaku pada Jumat (25/7) pukul 00.01 EDT (04.01 GMT), bertepatan dengan berakhirnya tarif sementara sebelumnya.
Barang yang masih dalam perjalanan menuju Amerika Serikat diberikan pengecualian hingga 28 Juli.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi ekonomi global yang diambil pemerintahan Donald Trump untuk memperkuat posisi perdagangan Amerika Serikat.
Dasar Hukum dan Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan tarif ini diterapkan berdasarkan Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Penggunaan dasar hukum ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari membatalkan tarif resiprokal sebesar 10-50 persen yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.
Dengan dasar hukum baru ini, pemerintah Amerika Serikat tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif impor secara luas.
Investigasi terhadap praktik perdagangan negara-negara mitra telah dilakukan selama beberapa bulan sebelum kebijakan ini diterapkan.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa terdapat 60 negara yang dinilai gagal menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Respons dan Dampak Internasional
Kebijakan tarif baru ini memicu respons dari sejumlah mitra dagang Amerika Serikat. Uni Eropa menilai alasan yang digunakan tidak berdasar.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menyatakan bahwa standar perlindungan tenaga kerja di kawasan tersebut lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat.
Australia, Brasil, dan Norwegia juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut, sementara Kanada memilih untuk tetap melakukan dialog dengan pemerintah Amerika Serikat.
Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa tarif baru ini tidak akan melampaui batas yang telah disepakati dalam perjanjian dagang dengan negara-negara tertentu.
Kebijakan ini juga disebut tidak sekadar menggantikan tarif sementara, melainkan bertujuan memperkuat penegakan larangan terhadap produk hasil kerja paksa yang dinilai memengaruhi keseimbangan ekonomi global
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
