Berita
174.791 Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.591 Langsung Bebas
Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan menerima remisi HUT RI ke-81. Dari jumlah tersebut, 3.591 langsung bebas.
MPN Indonesia 18 Agustus 2026 - Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-81 pada Senin (17/8).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan dari total penerima, 3.591 orang langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi ditjenpas.go.id, Selasa (18/8).
Penyerahan remisi menjadi bagian dari perayaan hari besar nasional yang berlangsung serentak di berbagai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.
Total penerima terdiri atas 173.706 narapidana yang memperoleh Remisi Umum (RU) dan 1.085 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) tahun 2026.
Remisi untuk Narapidana pada HUT RI ke-81
Rincian penerima pengurangan masa pidana terdiri atas dua kategori, yakni yang masih menjalani pembinaan dan yang langsung bebas setelah menerima haknya.
Remisi Umum (RU) bagi narapidana:
- RU I: 170.143 orang masih menjalani sisa pidana.
- RU II: 3.563 orang langsung bebas.
Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan:
- PMPU I: 1.057 anak binaan masih menjalani pembinaan.
- PMPU II: 28 anak binaan langsung bebas.
Agus Andrianto mengatakan remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian agar dapat kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.
Terkait anak binaan, Agus mengatakan pendekatan pembinaan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujar Agus.
Wilayah dengan Penerima Remisi Terbanyak
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan tiga wilayah dengan jumlah penerima Remisi Umum tertinggi, yaitu:
- Jawa Barat: 19.269 narapidana.
- Sumatra Utara: 18.222 narapidana.
- Jawa Timur: 14.673 narapidana.
Sementara itu, daerah dengan penerima PMPU terbanyak meliputi:
- Sumatra Utara: 94 anak binaan.
- Jawa Barat: 86 anak binaan.
- Jawa Timur: 85 anak binaan.
Selain memberikan hak kepada warga binaan, pelaksanaan remisi tahun ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemberian RU dan PMPU 2026 menghemat anggaran biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Remisi Tambahan atas Dasar Kemanusiaan
Pemerintah juga memberikan remisi tambahan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Remisi tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan setelah para narapidana kembali secara sukarela serta membantu proses penanganan dan pemulihan di lapas pascabanjir di Sumatra pada 2025.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA,” jelas Agus.
Sementara itu, Mashudi mengajak warga binaan memanfaatkan kesempatan setelah menerima remisi untuk melanjutkan proses pembinaan di tengah keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ujar Mashudi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
