Berita
BGN Coret 80 Sekolah Elit untuk Tidak Lagi Terima MBG
BGN mencoret sekitar 80 sekolah swasta elit dari penerima Program Makan Bergizi Gratis. Status sekolah dapat dicek melalui Radar MBG.
MPN Indonesia 31 Agustus 2026 - Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret sekitar 80 sekolah swasta elit di Indonesia dari daftar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8).
Langkah itu dilakukan karena sekolah yang dikecualikan dinilai tidak lagi membutuhkan bantuan pemerintah melalui program makan bergizi gratis, sekaligus sebagai bagian dari penyesuaian alokasi anggaran.
“Sudah kita sisir, sekarang ini kan kita udah sisir beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite kan saya kira tidak membutuhkan MBG,” ujar Sudaryono kepada awak media.
Penataan Penerima MBG Dilakukan di Seluruh Indonesia
Sudaryono mengatakan sekitar 80 sekolah swasta telah dikecualikan dari daftar penerima program tersebut.
Kebijakan itu berlaku untuk sekolah-sekolah yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan konsumsi siswanya secara mandiri.
Ia menegaskan proses pengecualian tersebut telah diterapkan. Sekolah yang dicoret tidak lagi memperoleh alokasi makan bergizi gratis dari pemerintah.
“80-an sekolah itu se-Indonesia yang kemudian sekolah swasta khususnya. Itu kemudian kita exclude untuk tidak diberikan MBG,” ujarnya.
Penataan penerima dilakukan sebagai bagian dari penyisiran agar sasaran program lebih tepat.
Menurut Sudaryono, pemberian maupun penghentian alokasi berkaitan dengan kebutuhan anggaran.
“Salah satunya kan kita ingin itu tadi kan dapat enggak dapat tuh kan pasti ada urusannya sama uang kan. Jadi kalau dapat berarti nambah uang (anggaran), kalau enggak dapat kurangi uang,” ujarnya.
Sejumlah Sekolah Tidak Lagi Menerima Alokasi
Sudaryono menyebut sejumlah sekolah yang tidak lagi menerima alokasi Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagian di antaranya merupakan sekolah berasrama yang telah memiliki sistem pemenuhan konsumsi sendiri.
Menurut Sudaryono, sekolah berasrama telah memiliki pengelolaan konsumsi sebagai bagian dari kegiatan sekolah.
“Termasuk sekolah seperti Taruna Nusantara, kemudian Kemala Bhayangkari, itu kan sekolah-sekolah berasrama,” ujar Sudaryono.
Ia juga menyinggung pengalamannya saat bersekolah di SMA Taruna Nusantara.
Menurutnya, kebutuhan konsumsi di sekolah tersebut sudah menjadi bagian dari aktivitas sekolah sehingga tidak lagi memperoleh alokasi MBG.
“Termasuk sekolah seperti kan sekolah-sekolah berasrama kan ada banyak nih, seperti sekolah saya dulu SMA Taruna Nusantara kan tidak kemudian mendapatkan MBG, karena itu sudah menjadi bagian dari kegiatan mereka sendiri-sendiri kan,” ujarnya.
Status Sekolah Dapat Dicek Melalui Radar MBG
Selanjutnya, BGN meminta masyarakat memanfaatkan sistem Radar MBG untuk mengetahui status penerima program.
Sistem tersebut menampilkan informasi apakah sebuah sekolah memperoleh alokasi atau tidak.
Sudaryono menjelaskan masyarakat dapat mencari nama sekolah secara langsung melalui layanan tersebut.
“Anda bisa cek di Radar MBG. Cek aja, misalnya masukkan aja sekolah misalnya JIS, atau Cikal, atau Taruna Nusantara, atau Kemala Taruna Bhayangkara misalnya. Nanti di dalam Radar MBG ada keterangan tidak mendapatkan alokasi MBG,” ujar Sudaryono.
Ia kembali menyampaikan daftar sekolah yang telah dikecualikan sudah diperbarui dalam sistem. Dengan demikian, status penerima dapat diketahui melalui pencarian nama sekolah.
Penyesuaian Anggaran dan Kajian Penerima Manfaat
Selain penataan penerima, Sudaryono memastikan penajaman anggaran telah dilakukan. Namun, ia belum merinci besaran penghematan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Ia juga menyebut anggaran MBG pada 2027 yang diumumkan pemerintah sebesar Rp240 triliun, bukan Rp480 triliun.
Sebelumnya, badan gizi nasional juga mengkaji penataan penerima manfaat, termasuk kemungkinan menghentikan pemberian program makan bergizi gratis bagi siswa dari keluarga mampu atau kelompok desil 8 hingga 10.
Wakil Kepala BGN Trenggono mengatakan kajian dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu maksimal satu bulan untuk membenahi tata kelola program.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
