Berita
Dokter PPDS Undip Meninggal, Kemenkes Turun Tangan Periksa Dugaan Bullying
Kemenkes memeriksa dugaan bullying dalam pendidikan dokter spesialis PPDS Undip setelah kematian dr Yuda Nabella Prameswari.
MPN Indonesia 2 September 2026 - Kematian dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr Yuda Nabella Prameswari, M.Biomed, menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Peristiwa yang ramai dibahas di media sosial itu memunculkan kembali dugaan praktik bullying dalam pendidikan dokter spesialis.
Pada Selasa (1/9), Kemenkes menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tersebut serta mengevaluasi pelaksanaan perbaikan yang sebelumnya telah diterapkan setelah kasung kriminal serupa di lingkungan PPDS Undip.
“Untuk turun ke sana, apakah ini bullying atau bukan. Jadi kita sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya kepada awak media.
Dokter PPDS Undip Kembali jadi Sorotan
Kabar meninggalnya dr Yuda Nabella Prameswari, yang merupakan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Undip/RSUP Kariadi Semarang, menjadi perbincangan luas di media sosial.
Sejumlah unggahan mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan praktik bulliying yang disebut masih terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Salah satu unggahan dari sejawat menyoroti adanya dugaan panggilan “babu” yang disebut kerap dilontarkan senior kepada junior.
“Junior, senior, konsulen, termasuk doktor dan profesor setara. Punya tupoksi masing-masing. Saling bahu membahu demi keselamatan pasien,” ujar salah satu dokter.
Kemenkes Periksa Dugaan Bulliying pada PPDS
Menanggapi informasi yang berkembang, Kemenkes menyatakan telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan yang beredar benar berkaitan dengan praktik bulliying.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh kepastian sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kalau misalnya ternyata bullying, terbukti, otomatis nanti kita akan ada langkah-langkah seperti biasa,” ujar Azhar.
Menurutnya, langkah yang dapat ditempuh mencakup evaluasi sistem pendidikan hingga kemungkinan penghentian sementara kegiatan apabila diperlukan.
“Apakah memang perlu ditutup ataupun perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.
Kasus Sebelumnya jadi Acuan Evaluasi
Perhatian terhadap dugaan bulliying di lingkungan PPDS Undip tidak terlepas dari peristiwa sebelumnya yang melibatkan dokter Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Anestesi Undip.
Saat itu, Kemenkes menurunkan tim Inspektorat Jenderal ke RS Kariadi dan Undip untuk menginvestigasi dugaan perundungan yang disebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kematian korban.
Selama proses investigasi berlangsung, kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi sempat dihentikan sementara.
Kemenkes juga menyatakan dapat memberikan tindakan tegas apabila terbukti terdapat dokter senior yang melakukan praktik perundungan hingga berdampak pada kematian.
Undip menyatakan hasil investigasi internal tidak menemukan keterkaitan antara kematian korban dengan dugaan perundungan.
Pihak universitas menyebut korban memiliki masalah kesehatan yang memengaruhi proses pendidikan, tanpa menjelaskan secara rinci hasil investigasi tersebut.
Sementara itu, kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap kematian dokter Aulia Risma Lestari.
Polisi menyatakan penyelidikan tetap dilakukan, termasuk mendalami isi buku harian korban serta meminta keterangan sejumlah pihak.
Evaluasi Dilakukan Setelah Kasus Kriminal Serupa
Azhar Jaya mengatakan pemeriksaan terbaru juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan rencana perbaikan yang sebelumnya telah disusun setelah peristiwa terdahulu.
Menurutnya, evaluasi dilakukan terhadap institusi pendidikan maupun rumah sakit untuk memastikan langkah mitigasi benar-benar diterapkan.
“Kita kan punya planning, apa-apa saja yang mereka harus lakukan. Kalau ternyata baik pihak Undip ataupun pihak Kariadi, saya nggak tahu ini dia stasenya di mana, itu tidak melakukan, ya tentu saja nanti sanksinya lebih berat,” jelas Azhar.
Ia menambahkan evaluasi diperlukan karena persoalan serupa kembali muncul.
“Karena sudah dua kali,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
