Connect with us

Berita

Berapa Uang KIP Kuliah per Semester? Simak Rinciannya di Sini

Besaran KIP Kuliah 2026 mencakup biaya pendidikan dan bantuan hidup Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan. Simak rincian lengkapnya.

Logompn

Published

on

Berapa Uang KIP Kuliah per Semester Simak Rinciannya di Sini
Berapa Uang KIP Kuliah per Semester Simak Rinciannya di Sini. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 September 2026 - Calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dapat memperoleh informasi mengenai besaran KIP Kuliah 2026 melalui Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026 yang disusun Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Program ini memberikan bantuan pemerintah berupa pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Besaran bantuan ditentukan berdasarkan akreditasi program studi dan klaster wilayah kampus.

Besaran KIP Kuliah untuk Biaya Pendidikan

Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026 menetapkan besaran bantuan biaya pendidikan berdasarkan akreditasi program studi.

Dana biaya pendidikan dibayarkan langsung oleh Kemdiktisaintek kepada perguruan tinggi sehingga mahasiswa penerima tidak dikenakan pembayaran UKT atau SPP sesuai ketentuan.

Rincian bantuan biaya pendidikan setiap semester meliputi:

Rincian bantuan biaya pendidikan setiap semester meliputi:

  • Program studi dengan akreditasi Unggul, A, atau Internasional: maksimal Rp8.000.000 per semester. Khusus program studi kedokteran, bantuan maksimal Rp12.000.000 per semester.
  • Program studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B: maksimal Rp4.000.000 per semester.
  • Program studi dengan akreditasi Baik atau C: maksimal Rp2.400.000 per semester.

Skema tersebut memastikan biaya pendidikan utama ditanggung melalui program yang telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan Pendidikan untuk Biaya Hidup Mahasiswa

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga memperoleh bantuan biaya hidup. Besarannya disesuaikan dengan indeks harga wilayah tempat perguruan tinggi berada.

Pembagian bantuan biaya hidup terdiri atas lima klaster sebagai berikut:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan.
  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan.
  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan.
  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan.
  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan.
Baca Juga:  Terus Makan Korban, Istana Minta Maaf Atas Keracunan Massal Program MBG

Dana biaya hidup disalurkan satu kali setiap semester atau setiap enam bulan. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening pribadi mahasiswa penerima.

Dana tersebut menjadi hak mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan selama menjalani perkuliahan.

Penggunaannya mencakup biaya makan, tempat tinggal, transportasi, dan kebutuhan belajar.

Komponen yang Tidak Ditanggung Program

Meskipun memberikan pembebasan biaya pendidikan utama, program ini tidak mencakup seluruh kebutuhan selama kuliah.

Beberapa komponen yang berada di luar cakupan program meliputi:

  • Biaya jas almamater.
  • Baju praktikum.
  • Asrama.
  • Kuliah Kerja Nyata (KKN).
  • Praktik Kerja Lapangan (PKL).
  • Magang.
  • Penelitian mandiri.
  • Biaya wisuda.

Komponen tersebut tetap menjadi tanggung jawab mahasiswa sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Masa pemberian bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh mahasiswa.

Program Reguler

  • Sarjana (S1): maksimal 8 semester.
  • Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester.
  • Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester.
  • Diploma Dua (D2): maksimal 4 semester.
  • Diploma Satu (D1): maksimal 2 semester.

Program Profesi

  • Dokter: maksimal 4 semester.
  • Dokter Gigi: maksimal 4 semester.
  • Dokter Hewan: maksimal 4 semester.
  • Ners: maksimal 2 semester.
  • Apoteker: maksimal 2 semester.
  • Bidan: maksimal 2 semester.
  • Psikolog: maksimal 2 semester.
  • Fisioterapi: maksimal 2 semester.

Ketentuan besaran bantuan, cakupan pembiayaan, serta jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2026 mengacu pada Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026 yang disusun Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Hingga pedoman tersebut diterbitkan, ketentuan penyaluran dan masa pemberian bantuan mengikuti rincian yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut.

(AKM/NID/RAD) 

Trending