Berita
Terus Makan Korban, Istana Minta Maaf Atas Keracunan Massal Program MBG
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara soal kasus keracunan massal yang kembali terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
MPN Indonesia 20 September 2025 - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal serangkaian kasus keracunan makanan massal yang kembali terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Di hadapan awak media, ia mewakili pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf atas kasus keracunan yang terjadi.
“Tentunya kami atas nama pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional, memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah, yang tentu saja itu bukan sesuatu yang kita harapkan dan bukan suatu kesengajaan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menegaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan BGN dan pemerintah daerah untuk memastikan korban keracunan mendapat penanganan cepat serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Tentu saja ini menjadi bahan evaluasi dan catatan kami telah berkoordinasi dengan BGN termasuk dengan pemerintah daerah… Memastikan bahwa seluruh yang terdampak harus mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Gelombang Kasus Keracunan di Berbagai Daerah
Belakangan, kasus keracunan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis kembali terjadi di sejumlah daerah sepanjang Agustus–September 2025.
Pada Rabu (17/9), laporan datang dari Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah saat 251 siswa dari SMA 1 Tinangkung, SMK 1 Tinangkung, SDN Tompudau, SDN Pembina, SDN Saiyong, dan MTs Alkhairaat Salakan keracunan usai menyantap makanan dari program tersebut.
Kejadian serupa juga terjadi di Garut, Jawa Barat pada hari yang sama. 194 siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA di Kecamatan Kadungora alami keracunan dengan 177 alami gejala ringan dan 19 harus dirawat intensif.
Di hari berikutnya, Kamis (18/9) belasan siswa SDN 19 dari Kota Tual, Maluku mengalami mual, pusing, dan sakit kepala setelah menyantap menu MBG.
Adapun kasus serupa dialami beberapa siswa dari berbagai kota, di antaranya ialah:
- Kecamatan Empang, NTB pada Rabu (17/9): sekitar 90 siswa MTsN dan SMAN diduga keracunan.
- Situbondo, Jawa Timur pada Agustus 2025: terdapat 230 siswa dari SMA Negeri 1 Panji alami keracunan.
- Cianjur, Jawa Barat: sembilan siswa MTs Islamiyah keracunan MBG.
- Bandar Lampung: 247 siswa terdampak.
JPPI Catat Lebih Dari 5 Ribu Anak jadi Korban Keracunan MBG
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga September 2025 sedikitnya 5.360 anak menjadi korban keracunan akibat program makan bergizi gratis.
Merespons hal ini, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut angka ini bisa lebih besar karena sebagian kasus ditutupi pemerintah daerah maupun sekolah.
“Karena itu, (JPPI) dengan tegas menyatakan bahwa Presiden dan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak boleh lagi menutup mata terhadap tragedi berulang program MBG,” kata Ubaid dalam keterangannya.
JPPI bahkan menyebut peristiwa ini sebagai darurat kemanusiaan nasional karena program yang dimaksudkan sebagai bantuan pemerintah justru berulang kali menimbulkan korban.
“Presiden harus bertanggung jawab. Jangan jadikan anak-anak sekolah sebagai kelinci percobaan dari kebijakan yang dipaksakan tanpa kesiapan. Kalau Presiden serius dengan janji melindungi generasi emas, maka hentikan MBG sekarang juga dan lakukan evaluasi total,” tegasnya.
Pemerintah Bakal Tindak Pihak yang Lalai Urus MBG
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyebut pemerintah telah menyiapkan evaluasi menyeluruh, termasuk pembenahan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai upaya penanganan kasus ini.
“Ini tentu menjadi catatan dan bahan evaluasi. Upaya mitigasi dan perbaikan juga sedang dilakukan agar masalah ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Selain evaluasi, Prasetyo juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti lalai.
“Sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai di dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud. Tapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai mengganggu operasional sehingga mengganggu penerima manfaat,” tegas Prasetyo.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
