Connect with us

Entertainment

Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap, Raup Rp2 Juta Per Bulan

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur yang diklaim mirip dengan Audrey Davis.

Adinda

Published

on

Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap, Raup Rp2 Juta Per Bulan
Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap, Raup Rp2 Juta Per Bulan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Agustus 2024 - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur yang diklaim mirip dengan Audrey Davis.

Kedua tersangka, MRS (22) dan JE (35), diketahui telah beroperasisejak Desember 2023 hingga Juli 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp2 juta per bulan.

Jadi Admin Penjual Video Porno

Ade Safri menjelaskan bahwa keduanya menjalankan usaha ilegal ini di Telegram dengan menawarkan beberapa paket berlangganan kepada pengguna Telegram.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta,” ujar Kombes Ade Safri, Sabtu (3/8).

Banderol Harga Mulai dari Rp35 Ribu

Kedua tersangka menyediakan berbagai jenis paket yang memungkinkan anggota grup Telegram mereka untuk mengakses video syur secara penuh.

Paket-paket tersebut ditawarkan dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp35 ribu untuk paket VIP hingga Rp100 ribu untuk paket VVIP.

Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan mendapatkan tautan dari Terabox yang berisi akses ke video sesuai dengan paket yang dipilih.

Punya Pengikut Ratusan Ribu

Kepolisian menyebutkan bahwa akun Telegram yang dikelola oleh MRS telah memiliki jumlah anggota mencapai 212.843 orang hingga 25 Juli 2024.

“Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” jelas Kombes Ade Safri, merujuk pada video yang dianggap menyerupai Audrey Davis.

Beroperasi di X

Selain Telegram, JE bertugas sebagai admin di platform media sosial X, di mana ia juga menyebarkan konten video porno.

Baca Juga:  Ruben Onsu Buka Suara usai jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

Meskipun tidak memperjualbelikan konten seperti MRS, JE tetap bertanggung jawab atas distribusi video syur yang diunggah di akun media sosial X miliknya.

“Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi,” tambah Ade Safri.

Dijerat UU ITE dan Pornografi

MRS telah menjalankan perannya sebagai admin sejak September 2023, mengumpulkan berbagai konten video pornografi dari media sosial dan menjualnya melalui platform Telegram.

Sementara itu, JE baru mulai aktif pada 21 Juli 2024, namun telah berkontribusi dalam penyebaran konten asusila melalui media sosial X.

Meski ia tidak memperjualbelikan konten tersebut, polisi tetap menindaklanjuti tindakan penyebaran yang dilakukannya.

MRS dan JE kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyebaran konten pornografi.

Mereka dikenai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending