Entertainment
Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap, Raup Rp2 Juta Per Bulan
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur yang diklaim mirip dengan Audrey Davis.
MPN Indonesia 4 Agustus 2024 - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur yang diklaim mirip dengan Audrey Davis.
Kedua tersangka, MRS (22) dan JE (35), diketahui telah beroperasisejak Desember 2023 hingga Juli 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp2 juta per bulan.
Jadi Admin Penjual Video Porno
Ade Safri menjelaskan bahwa keduanya menjalankan usaha ilegal ini di Telegram dengan menawarkan beberapa paket berlangganan kepada pengguna Telegram.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta,” ujar Kombes Ade Safri, Sabtu (3/8).
Banderol Harga Mulai dari Rp35 Ribu
Kedua tersangka menyediakan berbagai jenis paket yang memungkinkan anggota grup Telegram mereka untuk mengakses video syur secara penuh.
Paket-paket tersebut ditawarkan dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp35 ribu untuk paket VIP hingga Rp100 ribu untuk paket VVIP.
Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan mendapatkan tautan dari Terabox yang berisi akses ke video sesuai dengan paket yang dipilih.
Punya Pengikut Ratusan Ribu
Kepolisian menyebutkan bahwa akun Telegram yang dikelola oleh MRS telah memiliki jumlah anggota mencapai 212.843 orang hingga 25 Juli 2024.
“Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” jelas Kombes Ade Safri, merujuk pada video yang dianggap menyerupai Audrey Davis.
Beroperasi di X
Selain Telegram, JE bertugas sebagai admin di platform media sosial X, di mana ia juga menyebarkan konten video porno.
Meskipun tidak memperjualbelikan konten seperti MRS, JE tetap bertanggung jawab atas distribusi video syur yang diunggah di akun media sosial X miliknya.
“Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi,” tambah Ade Safri.
Dijerat UU ITE dan Pornografi
MRS telah menjalankan perannya sebagai admin sejak September 2023, mengumpulkan berbagai konten video pornografi dari media sosial dan menjualnya melalui platform Telegram.
Sementara itu, JE baru mulai aktif pada 21 Juli 2024, namun telah berkontribusi dalam penyebaran konten asusila melalui media sosial X.
Meski ia tidak memperjualbelikan konten tersebut, polisi tetap menindaklanjuti tindakan penyebaran yang dilakukannya.
MRS dan JE kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyebaran konten pornografi.
Mereka dikenai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
