Connect with us

Politik

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon

KPK dalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus HGB Summarecon. Menteri ATR/BPN itu belum berstatus tersangka dan penyidikan masih berjalan.

Logompn

Published

on

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 17 September 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus korupsi dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pendalaman dilakukan melalui penyidikan yang berlangsung sejak Selasa (15/9).

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal.

Karena itu, setiap dugaan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

KPK Amankan 19 Orang dalam OTT di Jabodetabek

Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan membutuhkan tahapan lanjutan.

Penyidik juga harus menetapkan status hukum para pihak melalui gelar perkara dalam waktu 1×24 jam.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari data sebelumnya yang menyebutkan 17 orang.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.

Aliran Dana dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik akan mengikuti aliran dana yang diduga diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Taufik Hidayat Minta Maaf, Akui Sesali Perbuatannya

Nilai dana yang sedang ditelusuri meliputi Rp106,3 miliar.

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi.

Budi menegaskan penyidik akan menerapkan metode follow the money dalam pengembangan perkara.

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” lanjutnya.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami dugaan alur perintah yang melatarbelakangi perkara tersebut.

“Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” sambung Budi.

Menteri ATR/BPN Belum Berstatus Tersangka

Penyidik menegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum berstatus tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum masih menunggu kecukupan alat bukti.

“Minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Ahmad Taufik.

Penyidik juga membuka peluang memanggil Menteri ATR/BPN apabila keterangannya dibutuhkan selama proses penyidikan.

“Pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” kata Budi.

Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon

Penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat tersangka yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid:

  • Arif Sugiyanto.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
  • Erwin.
  • Muhammad Fakhry.
Baca Juga:  3 Remaja Anggota Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi

Empat tersangka lainnya yang ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026:

  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, pendalaman alur perintah, serta menyiapkan penggeledahan, penyitaan, dan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan.

(AKM/NID/RAD)

Trending