Connect with us

Selebriti

Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia, Belajar dari Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany

Andre Taulany dan Amanda Rigby resmi menikah. Simak proses administrasi serta syarat pernikahan WNA dengan WNI yang harus dipenuhi di Indonesia.

Logompn

Published

on

Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia, Belajar dari Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany
Syarat WNA Menikah dengan WNI di Indonesia, Belajar dari Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany. Gambar: Instagram/@amandarigby6, @andreastaulany

MPN Indonesia 21 September 2026 - Andre Taulany dan Amanda Rigby resmi melangsungkan pernikahan pada Minggu (20/9).

Prosesi akad berlangsung setelah pengajuan administrasi keduanya tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.

Pernikahan tersebut turut menjadi perhatian karena Amanda Rigby disebut berkewarganegaraan Inggris sehingga terdapat persyaratan tambahan bagi WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia.

“Adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris,” ujar Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto dikutip MPN Indonesia dari Instagram @lambe_turah Senin (21/9).

Andre Taulany mengucapkan ijab kabul dengan mas kawin senilai Rp20.092.026 yang disesuaikan dengan tanggal pernikahan mereka.

Dalam prosesi tersebut, Andre mengenakan beskap putih yang dipadukan dengan kain batik, blangkon, serta rangkaian bunga melati.

Amanda Rigby tampil mengenakan kebaya putih, kain batik, sanggul, riasan paes pengantin Jawa, cunduk mentul, dan ronce melati.

Ajukan Administrasi Pernikahan di KUA Kebayoran Baru

Sebelum akad berlangsung, pengajuan rekomendasi nikah atas nama Andre Taulany dan Amanda Rigby telah masuk ke KUA Kebayoran Baru melalui SIMKAH pada Senin (14/9).

Pengajuan tersebut berasal dari KUA Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru.

Saat itu, KUA Kebayoran Baru menyatakan dokumen fisik kedua calon mempelai belum diterima sehingga proses verifikasi belum dapat dilakukan.

“Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di Kemenag, memang ada notifikasi yang muncul dalam surat rekomendasi bahwa terdapat pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby,”  ujar Riswanto.

Baca Juga:  Manajemen Kalibata City Angkat Bicara soal WNA yang Ngamuk di Supermarket

Status pengajuan pada sistem masih tercatat “Terkirim”. Kondisi tersebut menunjukkan dokumen fisik belum diterima oleh KUA Kebayoran Baru.

“Surat itu diinput pada 14 Agustus 2026. Namun, status di sini masih ‘Terkirim’, artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai,” ujar Riswanto.

Riswanto juga menjelaskan terdapat persyaratan khusus bagi WNA yang akan menikah dengan warga negara Indonesia.

“Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yang paling krusial atau paling inti adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” sambungnya.

Syarat Pernikahan WNA dengan WNI di Indonesia

Ketentuan mengenai syarat pernikahan bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dikutip MPN Indonesia dari BPSDM Kemenkum, pendaftaran kehendak nikah dilakukan melalui KUA tempat akad akan dilaksanakan atau secara daring melalui SIMKAH.

Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.

Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai yang menjelaskan alasannya.

Bagi WNA yang akan menikah dengan WNI, dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

  • Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asal.
  • Bagi negara yang telah menerapkan sertifikat apostille, surat keterangan tersebut dilengkapi fotokopi sertifikat apostille.
  • Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal apabila calon suami akan beristri lebih dari seorang.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
  • Fotokopi paspor.
  • Data kedua orang tua.
Baca Juga:  Andre Taulany Kenang Momen Terakhir Syuting Bareng Mendiang Titiek Puspa

Selain itu, seluruh dokumen berbahasa asing, kecuali bahasa Melayu, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Apabila negara asal calon mempelai tidak memiliki kedutaan atau kantor perwakilan di Indonesia, izin dapat diminta kepada instansi berwenang di negara asal.

Jika negara asal suami tidak mengatur ketentuan izin poligami, izin tersebut dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.

Tahapan Administrasi setelah Pendaftaran Pernikahan

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 juga mengatur bahwa setiap calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

Bimbingan tersebut bertujuan memberikan pembekalan mengenai perencanaan keluarga, reproduksi sehat, serta pengelolaan kehidupan rumah tangga.

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, calon pengantin akan memperoleh sertifikat bimbingan perkawinan.

Ketentuan mengenai pendaftaran kehendak nikah diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

(ELG/NID/RAD)

Trending