Connect with us

Berita

Imigrasi Razia Apartemen Kalibata City usai Warga Keluhkan Alami Catcalling, 45 WNA Diperiksa

Imigrasi menggelar razia di Apartemen Kalibata City usai keluhan warga. Sebanyak 45 WNA dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Actress 1299250

Published

on

Imigrasi Razia Apartemen Kalibata City usai Warga Keluhkan Alami Catcalling, 45 WNA Diperiksa
Imigrasi Razia Apartemen Kalibata City usai Warga Keluhkan Alami Catcalling, 45 WNA Diperiksa. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 23 Oktober 2026 - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar razia di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, setelah menerima keluhan warga terkait tindakan catcalling dan dugaan penguntitan oleh warga negara asing (WNA).

Operasi berlangsung pada Rabu (21/10) malam hingga Kamis (22/10) dini hari.

Petugas memeriksa dokumen keimigrasian dan membawa 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung operasi tersebut.

Petugas mendatangi kompleks apartemen sekitar pukul 19.00 WIB untuk memeriksa identitas, izin tinggal, dan aktivitas warga asing.

“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Hendarsam Marantoko kepada awak media.

Warga Apartemen Kalibata City Mengaku Mengalami Catcalling dan Penguntitan

Razia imigrasi tersebut dilakukan setelah penghuni menyampaikan keluhan mengenai perilaku sejumlah warga asing.

Salah seorang perempuan mengaku beberapa kali mengalami gangguan ketika beraktivitas di sekitar apartemen.

“Biasanya sekitar jam 1 jam 2 itu banyak berkeliaran imigran-imigran ini, saya kan tinggal di hub sebelah. Kayak kemarin saya baru pulang dari pasar suka digoda-godain, yang seumuran saya ya, Pak,” kata wanita tersebut kepada awak media.

Perempuan itu juga mengaku pernah diikuti seseorang hingga mengalami kontak fisik.

Ia menyampaikan pengalamannya secara langsung kepada Hendarsam saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu tower.

Baca Juga:  Tangan Santri Terpaksa Diamputasi saat Masih Berada di Dalam Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

“Saya kan jualan kue, terus dia itu ikutin saya, sampai saya nggak mau ikut, saya ditarik. Saya ada videonya, Pak. Ini sudah tiga kali ikutin saya,” katanya.

Warga tersebut turut memperlihatkan rekaman video dugaan penguntitan kepada petugas.

Hendarsam menyatakan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” kata Hendarsam.

Imigrasi Data 88 Pengungsi dan Periksa 45 WNA

Dalam operasi tersebut, petugas mendata warga asing yang tinggal di kompleks apartemen.

Hasil pendataan awal mencatat 88 orang berstatus pengungsi dengan dokumen perlindungan UNHCR maupun surat keterangan kehilangan.

Selain mendata kelompok pengungsi, petugas membawa 45 WNA ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal.

Berdasarkan kategori dokumen dan status keimigrasian, 45 orang tersebut terdiri atas:

  • 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA).
  • 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).
  • 2 orang diduga melebihi masa izin tinggal atau overstay, berasal dari Yaman dan Palestina.
  • 1 orang tanpa identitas jelas, berinisial AY.

Adapun kewarganegaraan warga asing yang menjalani pemeriksaan lanjutan meliputi:

  • Somalia: 25 orang.
  • Pakistan: 9 orang.
  • Kenya: 3 orang.
  • Senegal: 2 orang.
  • Ethiopia: 1 orang.
  • Nigeria: 1 orang.
  • Liberia: 1 orang.
  • Yaman: 1 orang.
  • Palestina: 1 orang.

Data kewarganegaraan yang dirinci tersebut berjumlah 44 orang, sementara jumlah WNA yang dilaporkan menjalani pemeriksaan sebanyak 45 orang.

Pemeriksaan Dokumen dan Izin Tinggal Masih Berlangsung

Petugas imigrasi masih mendalami keabsahan dokumen identitas, status izin tinggal, serta kegiatan para warga asing.

Baca Juga:  Empat Mobil Terbakar di TIS Square Tebet, Diduga akibat Korsleting BMW

Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian aktivitas pemegang ITAS PMA dengan izin yang dimiliki.

Hendarsam menyatakan bahwa petugas belum menetapkan adanya pelanggaran terhadap seluruh warga asing yang diperiksa.

Penanganan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan petugas.

“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” kata Hendarsam.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Hasil pemeriksaan terhadap 45 orang tersebut akan menjadi dasar penentuan tindakan berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)



Trending