Connect with us

Viral

Berapa Lama Hukuman Indra Kenz? Ini Kronologi Kasus hingga Putusan MA

Mahkamah Agung menolak kasasi Indra Kenz dalam perkara Binomo. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar tetap dipertahankan.

Logompn

Published

on

Berapa Lama Hukuman Indra Kenz Ini Kronologi Kasus hingga Putusan MA
Berapa Lama Hukuman Indra Kenz Ini Kronologi Kasus hingga Putusan MA. Gambar: YouTube/Indra Kenz

MPN Indonesia 29 September 2026 - Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan Binomo.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, dipertahankan di tingkat banding.

Sementara kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 yang diputus pada 21 Juni 2023.

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

“Dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” tulis Direktorat Mahkamah Agung Republiki Indonesia, dikutip MPN Indonesia pada putusan.mahkamahagung.go.id pad Selasa (29/9).

Putusan tersebut juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, pidana denda diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

Hukuman tersebut tetap berlaku setelah perkara diperiksa pada tingkat banding dan kasasi.

Perkara yang melibatkan Indra Kenz berkaitan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara itu juga berkaitan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dengan dugaan penipuan melalui platform Binomo.

Baca Juga:  Oknum Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita di Sel Tahanan 3 Hari Berturut-turut

Indra Kenz Disebut Afiliator Binomo

Mahkamah Agung menguraikan fakta hukum bahwa terdakwa merupakan YouTuber sekaligus afiliator aplikasi Binomo.

“Terdakwa adalah youtuber dan juga sekaligus affiliator aplikasi Binomo,” ungkap Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mencatat tautan referral milik terdakwa ditempatkan pada deskripsi video YouTube.

Tautan tersebut digunakan untuk mengarahkan pengguna yang mendaftar dan melakukan aktivitas melalui aplikasi atau situs Binomo.

Putusan juga mencatat terdakwa mendirikan PT Kursus Trading Indonesia.

Pada perusahaan tersebut, ia bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas.

Melalui perusahaan tersebut diselenggarakan pelatihan mengenai trading Binomo dengan biaya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang setiap tahun.

Jumlah peserta yang dicatat dalam pertimbangan Mahkamah Agung sekitar 3.000 orang.

Konten YouTube Menjadi Bagian Pertimbangan

Mahkamah Agung juga memasukkan aktivitas YouTube terdakwa sebagai bagian dari fakta hukum.

Salah satu video yang menjadi pertimbangan diunggah pada 20 September 2019.

Pada pertimbangan putusan disebutkan video tersebut mengajarkan serta meyakinkan mengenai Binomo sebagai permainan yang aman dan menguntungkan.

Putusan juga mencatat adanya penyampaian potensi keuntungan sekitar 80 persen hingga 85 persen apabila pemain berhasil menebak pergerakan nilai komoditas.

Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembuktian tindak pidana penyebaran informasi bohong dan menyesatkan.

Kerugian Anggota Mencapai Rp83,36 Miliar

Mahkamah Agung mencatat nilai kerugian anggota atau member mencapai Rp83.365.707.894.

Selain itu, putusan menyebut keuntungan yang diperoleh sebagai afiliator digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Aset-aset yang dimaksud, yaitu rumah dan tanah, mobil, jam tangan mewah, dan transfer uang ke sejumlah rekening.

Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Indra Kenz Dinyatakan Bersalah oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menilai fakta hukum menunjukkan adanya kesengajaan dalam penyebaran informasi bohong dan menyesatkan.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan di Padang Berhasil Ditangkap

Putusan juga mencatat adanya penyampaian informasi yang memberikan gambaran mengenai kemungkinan memperoleh keuntungan secara instan.

Mahkamah Agung turut menyebut kegiatan Binomo pada saat itu belum legal di Indonesia karena belum memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, penggunaan keuntungan dari aktivitas tersebut untuk membeli berbagai aset dan melakukan transfer dana dinilai memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan hal itu, Mahkamah Agung menyatakan pengadilan sebelumnya tidak salah dalam menerapkan hukum.

Jaksa Sempat Menuntut Hukuman Lebih Berat

Sebelum putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.

Jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp10 miliar, dan kurungan 12 bulan apabila denda tidak dibayar.

Namun, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Putusan Perkara dan Banding Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan pada 14 November 2022 melalui perkara Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.

Selain pidana penjara dan denda, perkara ini juga memuat ratusan barang bukti berupa, dokumen transaksi, rekening, kendaraan, uang, barang mewah, serta tanah dan bangunan.

Perkara kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT.BTN pada 10 Januari 2023.

Pengadilan Tinggi mengubah putusan yang berkaitan dengan status barang bukti nomor 220 sampai 258.

Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada para saksi korban melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Meski demikian, pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar tetap dipertahankan.

Kasasi Indra Kenz Ditolak Mahkamah Agung

Setelah putusan banding, terdakwa mengajukan kasasi pada 16 Januari 2023.

Memori kasasi bertanggal 30 Januari 2023 kemudian diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada hari yang sama.

Baca Juga:  Akui Menyesal usai Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Beri Tips agar Motor Aman dari Curian

Mahkamah Agung kemudian memeriksa perkara melalui Putusan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut,” tegasnya.

Mahkamah Agung menilai, pengadilan sebelumnya tidak salah menerapkan hukum, mengadili perkara sesuai hukum acara pidana, serta mempertimbangkan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.

Putusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 21 Juni 2023.

(AKM/NID/RAD)

Trending