Connect with us

Berita

Miris! Pria Diduga KDRT Sejak Istri Hamil dan Sebar Foto Tak Senonoh

Pria lakukan KDRT pada istrinya sejak hamil 7 bulan, disertai tuduhan penyebaran foto tanpa pakaian setelah pasangan tersebut bercerai.

Actress 1299250

Published

on

Miris! Pria Diduga KDRT Sejak Istri Hamil dan Sebar Foto Tak Senonoh
Kasus KDRT. Gambar : Kolase X/@maheswari200129

MPN Indonesia 23 Juli 2024 - Pada Senin (22/7), media sosial dihebohkan oleh unggahan viral terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyebaran foto tak senonoh.

Kisah ini muncul setelah seorang pria dilaporkan telah melakukan KDRT terhadap istrinya sejak ia hamil 7 bulan, disertai tuduhan penyebaran foto tanpa pakaian setelah pasangan tersebut bercerai.

Unggahan pertama kali muncul melalui akun Twitter @mah***, pada pukul 16.57 WIB, yang menceritakan pengalaman temannya sebagai korban KDRT dan perilaku buruk mantan suaminya.

Tak butuh waktu lama, kisah tersebut langsung menarik perhatian warganet, dengan jumlah tayangan mencapai lebih dari 751 ribu kali.

Dugaan KDRT Sejak Masa Kehamilan

Menurut unggahan yang dibuat oleh @mah***, korban KDRT mulai mengalami kekerasan dari mantan suaminya ketika masih mengandung anak mereka.

Perselingkuhan juga menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi rumah tangga korban. Salah satu cuitan berbunyi, “Gaisss bantuin serang akun mantan suaminya temen aku???? dari 7 bulan hamil udh di KDRT, diselingkuhin.”

Setelah perselingkuhan dan kekerasan ini terjadi, keadaan semakin memburuk saat korban harus menghadapi penyebaran foto tak senonoh dirinya di media sosial.

Mantan suaminya diduga menyebarluaskan foto tersebut setelah mereka resmi bercerai.

“Sekarang cowo brengsek itu sebarin foto bug*l temen aku bayangin udah sakit karna lahiran dan besarin anak sendiri, sekarang aib fotonya disebar,” tulis @mah***.

Reaksi Warganet dan Ajakan Melapor

Tak hanya memperoleh perhatian besar dari warganet, unggahan ini juga menuai berbagai respons dan saran dari netizen.

Baca Juga:  Jadi TPPO sekaligus Operator Judol, PMI asal Kuningan Memohon untuk Dijemput Pulang ke Tanah Air

Banyak di antara mereka yang mendesak korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Beberapa komentar menyarankan agar pelaku dilaporkan ke Komnas Perempuan dan pihak kepolisian, sebagai tindakan nyata untuk menuntut keadilan.

“Kalau udah nyebarin ya lapor polisi bukan nitijen,” tulis akun @lax****, sementara yang lain mengusulkan untuk langsung melaporkan kasus tersebut agar pelaku dijebloskan ke penjara.

Selain kekerasan dan penyebaran foto pribadi, korban juga dikabarkan sering menerima teror dari mantan suaminya.

Akun @mah*** menyebut bahwa pelaku berusaha menemui korban dan mengajaknya untuk kembali bersama, meski korban secara tegas menolak.

“Udah beberapa kali neror aku dan teman-teman dekat korban buat dimintain ketemu sama korban, minta balikan sama korban,” ungkapnya dalam salah satu cuitannya.

Namun, perilaku buruk pelaku membuat korban tidak bersedia berbaikan.

“Tapi korban gamau karna kelakuan pelaku sangat amat bejat dan sekarang dia membabi buta sebarin semua foto bug*l temen aku,” tambahnya lagi.

Bantahan dari Pelaku

Sementara itu, akun Twitter yang diduga milik mantan suami korban, @nvll***, memberikan tanggapan terhadap tuduhan yang dilontarkan kepadanya.

Ia membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam salah satu unggahannya, ia menyatakan, “GUA TANTANG BALIK, JIKALAU GUA MELAKUKAN KDRT, GUA CUMAN MINTA BENTUK DARI PIHAK YANG BERWAJIB. JIKA TIDAK ADA TARUHANNYA TS TELAH MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK,” tulisnya dengan nada menantang.

Di sisi lain, korban juga diduga menerima pesan-pesan ancaman lain yang berasal dari pihak mantan suami. Salah satu pesan yang ditujukan kepada korban berbunyi, “Mati kamu dalam kesengsaraan,” yang diduga merupakan bagian dari teror mental yang dialami korban selama ini.

Baca Juga:  Anak yang jadi Pelaku Kekerasan Harus Dibebaskan dari Kasusnya, Benarkah?

Pelanggaran UU ITE dan Hukum Terkait KDRT

Dalam kasus ini, tindakan penyebaran foto tak senonoh yang dilakukan oleh mantan suami korban dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan kriminal yang berlaku.

Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain UU ITE, pelaku juga terancam hukuman dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi, seperti foto bugil, dapat dihukum penjara hingga 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Tak hanya itu, dugaan KDRT yang dialami korban juga merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tindakan pelaku dalam kasus ini jelas merupakan kasus kriminal yang serius.

KDRT, baik secara fisik, psikis, maupun seksual, dapat diancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan, serta denda hingga Rp500 juta.

Trending