Viral
Jadi TPPO sekaligus Operator Judol, PMI asal Kuningan Memohon untuk Dijemput Pulang ke Tanah Air
Sejumlah pekerja migran asal Kuningan, Jawa Barat, terjebak menjadi operator judi online di Kamboja dan mengaku korban TPPO.
MPN Indonesia 9 Desember 2025 - Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang berada di Kamboja, memohon untuk dipulangkan ke Tanah Air usai terjebak menjadi operator judi online.
Permohonan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang viral di media sosial pada Selasa (9/12).
Dalam video tersebut, para PMI mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta mengalami kekerasan saat mencoba melawan atau melarikan diri dari tempat kerja mereka.
Delapan orang berhasil kabur dari tempat persembunyian dan kini meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk segera dipulangkan.
Dua orang lainnya masih tertahan di lokasi sebelumnya.
Dari keterangan yang disampaikan dalam video, para korban dipaksa bekerja sebagai operator judi online dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.
Dua dari sepuluh korban diketahui merupakan pasangan suami istri asal Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Kasus ini kini telah diadukan oleh pihak keluarga ke Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Kuningan pada Senin siang (9/12), untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan Hukum dan Proses Pemulangan
Pihak Polres Kuningan telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus dan mendampingi keluarga dalam proses pelaporan.
“Sembari menunggu proses dari Bareskrim terkait dugaan tindak pidana TPPO. Pihak keluarga akan membuat dumas serupa ke kemenlu dan B2PMI,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis saat dimintai keterangan, Selasa (9/12).
Dalam laporan, disebutkan bahwa para korban mengalami kekerasan jika mencoba melawan atau melarikan diri.
Mereka tidak hanya dipaksa bekerja di bawah tekanan, tetapi juga dikurung dalam kondisi yang membahayakan fisik dan mental.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
