Connect with us

Berita

Marak Kasus Penipuan OTP hingga Hipnotis, OJK Tutup 4.000 Rekening Bank

OJK menutup 4.000 rekening bank terkait penipuan keuangan. Melalui IASC, sebanyak 30% dana korban berhasil diselamatkan.

Actress 1299250

Published

on

Marak Kasus Penipuan OTP hingga Hipnotis, OJK Tutup 4.000 Rekening Bank
Marak Kasus Penipuan OTP hingga Hipnotis, OJK Tutup 4.000 Rekening Bank. Gambar: Katadata/Muhammad Zaenuddin

MPN Indonesia 7 Desember 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menutup sekitar 4.000 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari 5.700 laporan masyarakat yang diterima dalam lima hari terakhir.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, sebanyak 30% dana nasabah yang sempat hilang berhasil diselamatkan.

“Bayangkan sebelumnya uang ini dianggap hilang, sekarang 30% bisa kembali ke pemiliknya,” ujar Friderica dalam keterangan pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (6/12).

Beragam Modus Penipuan yang Dilaporkan

Laporan yang diterima OJK menunjukkan berbagai modus operandi penipuan.

Sejumlah korban tertipu karena membagikan One-Time Password (OTP) atau password ATM mereka.

Beberapa lainnya menjadi korban hipnotis, sementara modus “love scam” juga marak dilaporkan, di mana pelaku berpura-pura menjadi pasangan korban untuk mendapatkan kepercayaan mereka.

“Kasusnya macam-macam, ada yang nggak sengaja transfer uang karena hipnotis, ada yang tertipu OTP, bahkan ada love scam di mana pacar ternyata hanya berpura-pura,” jelas Friderica.

Kolaborasi Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

IASC merupakan inisiatif yang dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Forum ini berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk menangani laporan penipuan di sektor keuangan, melibatkan bank, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, serta instansi terkait lainnya.

Upaya penanganan yang dilakukan IASC mencakup pemblokiran rekening, identifikasi pihak-pihak terlibat, pengembalian dana yang masih dapat diselamatkan, serta penindakan hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:  Bantu Mantu Cari Kerja, Eks Presiden Korsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Friderica menambahkan bahwa sebanyak 79 bank telah bergabung dengan IASC sejak tahap awal pembentukannya.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring pengembangan forum tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penipuan di sektor keuangan merupakan kejahatan dengan dampak luas.

Penanganannya memerlukan langkah cepat dan terkoordinasi.

“Penanganan melalui IASC ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan kita,” ujar Mahendra.

Melalui langkah ini, OJK berharap dapat meminimalkan kerugian yang dialami masyarakat sekaligus meningkatkan integritas sistem keuangan di Indonesia.

Trending