Politik
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 M
Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi perangkat desa dan DJKA. Bupati Pati nonaktif itu wajib membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.
MPN Indonesia 22 Oktober 2026 - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan tersebut pada Rabu (21/10).
Sudewo dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta menerima suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” demikian putusan ketua majelis hakim Edwin Pudyono, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (22/10).
Sudewo Wajib Membayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila pembayaran tidak dilakukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah berusaha penghasilan proyek beku tetap, terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
Hakim juga menetapkan hukuman pengganti jika harta benda terpidana tidak mencukupi.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggant, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.
Pada putusannya, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Pengadilan juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut hakim.
Perkara tersebut diperiksa oleh Edwin Pudyono selaku ketua majelis hakim.
Dua hakim anggota yang menangani persidangan adalah Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.
Kasus Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati
Pada perkara pertama, Sudewo dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Perkara tersebut mencakup proses perangkat desa pada periode 2025–2026.
Berdasarkan dakwaan jaksa, nilai pemerasan dalam proses tersebut mencapai Rp2.495.000.000.
Calon perangkat desa diminta menyetorkan uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta sesuai jabatan yang dituju.
Pada kasus ini, Sudewo disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga kepala desa.
Ketiganya menjalani proses penuntutan melalui berkas perkara terpisah, yakni:
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain perkara pengisian perangkat desa, pengadilan juga memeriksa dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Rincian Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA
Perkara kedua berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Perbuatan tersebut terjadi pada periode 2021–2022, ketika Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pada dakwaan, Sudewo disebut menerima suap senilai Rp1.371.500.000 dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.
“Bahwa total penerimaan terdakwa dari ketiga PT tersebut adalah sejumlah Rp1.371.500.000,” ungkap hakim.
Rincian penerimaan uang tersebut, seperti:
- Rp450 juta dari Nur Widayat, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi.
- Rp200 juta dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Direktur PT Indria Putra Persada.
- Rp721,5 juta dari Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung.
Penerimaan tersebut berkaitan dengan pemberian commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Uang tersebut diberikan terkait pengamanan jatah proyek bagi rekanan tertentu.
Selain suap, Sudewo juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang.
Rincian gratifikasi dalam dakwaan, yakni:
- Uang sebesar Rp2,34 miliar.
- Sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta.
- Perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diperiksa dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penuntut umum,” ungkap hakim.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim juga mempertimbangkan kedudukan Sudewo sebagai pejabat publik ketika melakukan tindak pidana.
Perbuatannya dinilai mencederai kredibilitas pemerintah, baik dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI maupun kepala daerah.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap hakim.
Tuntutan JPU sebelumnya mencakup pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti sekitar Rp3,51 miliar.
Pada putusan akhirnya, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Sudewo Peluk Keluarga usai Sidang
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Sudewo terlihat menghela napas.
Anggota keluarganya kemudian memeluk Sudewo seusai persidangan.
Istri dan anak Sudewo tampak menangis, begitu juga sejumlah pendukung yang menghadiri sidang.
Sementara itu, pihak terdakwa belum langsung menentukan sikap terhadap putusan pengadilan.
“Terima kasih, Yang Mulia. Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, terdakwa memutukan untuk pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Sudewo.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah putusan dalam perkara yang melibatkan mantan anggota DPR RI tersebut dibacakan.
Majelis hakim tetap memerintahkan Sudewo menjalani penahanan sesuai amar putusan dalam kasus korupsi tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
