Berita
Bareskrim Bongkar 5 Merek Beras Fortifikasi Bodong, Gizi Diduga Tak Sesuai Label
Lima merek beras fortifikasi diperiksa Bareskrim setelah uji laboratorium menemukan ketidaksesuaian label gizi. Polisi menyita 6,4 ton beras.
MPN Indonesia 23 Oktober 2026 - Bareskrim Polri mengusut lima merek beras fortifikasi yang diduga memiliki kandungan gizi tidak sesuai dengan label kemasan.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menyampaikan hasil penyidikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini melibatkan produk PT DTA yang diproduksi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
“Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI, yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa, kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers.
Lima Merek Beras Fortifikasi yang Diusut Bareskrim Polri
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada lima produk yang diperiksa.
Lima merek yang menjadi objek penyidikan, yakni:
- Idola Hijau Fortifikasi
- Idola Merah Fortifikasi
- Dewa Tunggal Raja Lele
- Cantik Manis
- Wijaya Kusuma
Pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi Bareskrim Polri dengan Kementerian Pertanian dan Bapanas.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, mengirimkan surat kepada Kapolri pada 15 September 2026.
Surat tersebut membahas permasalahan produk beras yang diperkaya vitamin.
Bapanas kemudian melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polriuntuk ditindaklanjuti proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bareskrim Periksa 12 Saksi dan Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa 12 saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan mengenai produksi, perdagangan, dan hasil pengujian produk.
Pelapor dari Badan Pangan Nasional, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta ahli perlindungan konsumen.
“Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari Pelapor, yaitu pihak dari Bapanas RI. Kemudian Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA,” jelsnya.
Penyidik juga berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak perusahaan.
Kepolisian menyampaikan rencana penetapan tersangka setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
Produksi Beras Capai 2.500 Ton dengan Nilai Ekonomis Rp69,995 Miliar
Suhasto mengungkapkan bahwa PT DTA memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras selama April hingga Agustus 2026.
Harga jual produk tersebut berkisar antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.
Berdasarkan volume produksi dan asumsi harga jual, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
“Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar,” tutur Suhasto.
Angka tersebut merupakan estimasi nilai produksi, bukan jumlah keuntungan yang telah dipastikan penyidik.
Polisi juga mendalami proses pengolahan beras dan perbedaan harga bahan baku dengan produk kemasan.
Polisi Sita 6,4 Ton Beras dan Mesin Produksi
Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton.
Nilai barang bukti beras diperkirakan mencapai Rp155.260.000.
Rincian sebagian kemasan yang disita, yakni:
- Idola Merah: 388 kemasan berukuran 5 kilogram.
- Idola Hijau: 190 kemasan berukuran 5 kilogram.
- Cantik Manis: 148 kemasan berukuran 5 kilogram.
- Dewa Tunggal Raja Lele: 380 kemasan berukuran 5 kilogram.
- Wijaya Kusuma: 87 kemasan berukuran 10 kilogram.
Penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai Rp1 miliar.
Mesin tersebut digunakan dalam proses pengolahan produk perusahaan.
“Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Suhasto.
Proses Produksi Beras Fortifikasi di PT DTA
Suhasto menjelaskan bahwa PT DTA menggunakan beras jadi sebagai bahan utama produksi.
Perusahaan kemudian menambahkan kernel, yaitu butiran beras yang telah diperkaya zat gizi.
Penambahan kernel bertujuan menghasilkan beras dengan kandungan mikronutrien tertentu.
Proses pengolahannya mencakup penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, dan penyegelan kemasan.
“PT DTA ini memproduksi beras khusus fortifikasi, yaitu beras yang diperkaya dengan vitamin dengan menggunakan bahan baku berupa beras jadi. Jadi beras jadi ini tinggal ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin,” jelas Suhasto.
Produk tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Standar tersebut mengatur produk beras yang ditambahkan zat gizi melalui penggunaan kernel fortifikan.
Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen Terancam Penjara 5 Tahun
Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam perkara tersebut.
Dugaan pelanggaran dikenakan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyidikan.
Kepolisian mendalami alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
