Kriminal
WNA Asal Taiwan Ditetapkan jadi Tersangka Utama Dugaan Penyeludupan 1,16 Ton Ketamin
WNA Taiwan berinisial YCY dibawa ke Bareskrim dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin. Tujuh awak kapal WNI telah dipulangkan.
MPN Indonesia 27 Oktober 2026 - Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (42) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168.
YCY diketahui berperan sebagai manajer kapal sekaligus diduga mengendalikan pengiriman ketamin yang ditemukan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (26/10) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi sebelumnya mengamankan delapan orang yang terdiri atas satu WNA Taiwan dan tujuh warga negara Indonesia (WNI).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya YCY yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh WNI lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan karena penyidik tidak menemukan unsur niat melakukan tindak pidana.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menjelaskan bahwa ketujuh WNI tersebut merupakan awak kapal pengganti yang direkrut melalui agen untuk mengangkut minyak.
“Pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada mereka sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea. Kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut (narkoba, red.) ada berada di dalam kapal,” kata Cahyo, dikutip MPN Indonesia dari ANTARA, Senin (26/10/2026).
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan
Kasus dugaan penyelundupan tersebut terungkap setelah tim gabungan memantau pergerakan kapal MT Global 168 di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Rabu (14/10/2026).
Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Dalam pemantauan, kapal terdeteksi melakukan sejumlah perubahan arah pelayaran dan penurunan kecepatan di kawasan perairan Malaysia, Thailand, hingga Laut Andaman.
Petugas juga menemukan kejanggalan pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) karena kapal memancarkan dua identitas berbeda, yakni MT Global dan Gross Dolphin.
Pada Senin (19/10), tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kuala Tanjung untuk menyiapkan langkah pencegatan.
Kapal tersebut selanjutnya berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (20/10).
Setelah diamankan, MT Global 168 dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan setelah petugas menemukan pola pergerakan kapal yang mencurigakan.
“Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis (AIS) karena kapal memancarkan dua identitas, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin,” kata Suyudi dalam keterangannya di Medan, Jumat (23/10).
Satu WNA Taiwan jadi Tersangka, Tujuh Awak Kapal Dipulangkan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan unsur niat melakukan tindak pidana atau mens rea.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh WNI tersebut direkrut melalui agen dengan informasi bahwa kapal akan digunakan untuk mengangkut minyak.
Cahyo menjelaskan bahwa YCY memiliki peran dalam menentukan arah pelayaran kapal yang mengangkut barang bukti ketamin.
Penyidik menduga tersangka mengetahui keberadaan muatan tersebut dan mengendalikan proses pengirimannya.
“Jadi, tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah. Belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal. Maka, kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,” kata Cahyo.
Kepolisian kemudian memulangkan ketujuh WNI setelah pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Sementara itu, YCY tetap menjalani proses hukum dan telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Polisi Sita 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,856 Triliun
Dalam penggeledahan kapal MT Global 168, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin hidroklorida (HCl) dengan berat bruto mencapai 1.160 kilogram atau sekitar 1,16 ton.
Barang bukti tersebut ditemukan di ruang pompa kapal atau pump room, dengan total 1.160 bungkus ketamin yang masing-masing dikemas seberat satu kilogram.
Selain ketamin, petugas turut menyita kapal tanker MT Global 168 serta 14 unit alat komunikasi.
Kapolri menyebut nilai ekonomis barang bukti ketamin yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun.
“Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti ketamin yang berhasil disita mencapai Rp. 1.856.000.000.000 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar rupiah),” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Barang bukti ketamin tersebut kemudian turut dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/10/2026), bersamaan dengan pemindahan tersangka YCY.
Kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan ketamin yang berdampak terhadap sekitar 5,8 juta jiwa.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Dalam penanganan kasus kriminal tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
YCY disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal yang disangkakan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi dasar proses hukum dan kriminal yang dijalani YCY setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Bareskrim Polri masih mendalami asal-usul ketamin yang ditemukan di kapal MT Global 168.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri sumber barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman ketamin melalui jalur laut tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
