Berita
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkap HJE Per Jenis Rokok
Harga jual eceran rokok di Indonesia akan naik mulai 1 Januari 2025, termasuk Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, dan rokok elektrik, sesuai PMK 97/2024.
MPN Indonesia 15 Desember 2024 - Harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, meskipun tidak disertai kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), tetap menyebabkan harga rokok di pasaran meningkat.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tujuan Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok
Peraturan ini dirancang untuk tiga tujuan utama, mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.
“Peraturan ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau,” jelas Sri Mulyani dalam dokumen kebijakan, Jumat (13/12/2024).
Meskipun tidak semua jenis rokok mengalami kenaikan, perubahan harga jual eceran lebih banyak diterapkan pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Tangan (SPT).
Rincian Kenaikan HJE untuk Sigaret dan Rokok Elektrik
Berikut rincian kenaikan HJE per jenis rokok yang berlaku mulai awal 2025:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Harga minimum Rp2.375/batang (naik 5,08%), dengan tarif cukai Rp1.231/batang.
- Golongan II: Harga minimum Rp1.485/batang (naik 7,6%), dengan tarif cukai Rp746/batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga minimum Rp2.495/batang (naik 4,8%), dengan tarif cukai Rp1.336/batang.
- Golongan II: Harga minimum Rp1.565/batang (naik 6,8%), dengan tarif cukai Rp794/batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan II: Harga minimum Rp995/batang (naik 15%), dengan tarif cukai Rp223/batang.
- Golongan III: Harga minimum Rp860/batang (naik 18,62%), dengan tarif cukai Rp122/batang.
Rokok Elektrik
- Padat: Minimal Rp6.240/gram (naik 6,01%) dengan tarif cukai tetap Rp3.074/gram.
- Cair Sistem Terbuka: Minimal Rp1.368/gram (naik 22,03%) dengan tarif cukai tetap Rp636/gram.
- Cair Sistem Tertutup: Minimal Rp41.983/gram (naik 22,03%) dengan tarif cukai tetap Rp6.776/gram.
Produk Lain
Harga untuk beberapa produk, seperti cerutu, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), dan tembakau iris (TIS), tidak mengalami perubahan harga jual minimum.
Dampak pada Produsen Rokok Besar
Kenaikan HJE akan memengaruhi produsen besar seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam.
Penyesuaian harga diperkirakan akan berdampak pada strategi pemasaran dan penjualan mereka di tahun mendatang. Produk Sigaret Kretek Tangan Golongan II dan III menjadi kategori dengan kenaikan tertinggi, masing-masing sebesar 15,03% dan 18,62%.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
