Connect with us

Berita

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Perjalanan Domestik

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Logompn

Published

on

Pemerintah Tanggung Pajak Pesawat Ekonomi 60 Persen Imbas Kenaikan Avtur
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Perjalanan Domestik. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 April 2026 - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.

Kebijakan pemerintah ini diberlakukan sebagai respons atas kenaikan harga avtur global yang meningkatkan biaya operasional maskapai.

Fasilitas tersebut berlaku selama 60 hari, mulai berlaku satu hari setelah aturan diundangkan.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4).

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” sambungnya.

Sementara itu, tiket non-ekonomi tetap dikenai ketentuan PPN sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah Jaga Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Dalam PMK tersebut, komponen PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar tiket dan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Dengan skema ini, komponen pajak yang seharusnya dibayarkan penumpang untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik tidak dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.

Kebijakan ini menjadi langkah untuk meredam tekanan terhadap industri penerbangan nasional.

Kenaikan harga avtur disebut memberikan tekanan besar terhadap maskapai karena bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional.

Dalam kondisi normal, peningkatan harga avtur akan diikuti penyesuaian tarif penerbangan oleh maskapai.

Namun melalui intervensi kebijakan fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah, kenaikan harga tiket domestik diupayakan tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Baca Juga:  7.810 Kepala Desa Jawa Tengah Ikuti Sekolah Antikorupsi, Ini Pesan Gubernur

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” katanya.

Dengan demikian, meskipun harga tiket pesawat tetap mengalami penyesuaian akibat beban energi yang meningkat, lonjakannya dibatasi agar tidak bergerak lebih tinggi.

Melengkapi Keputusan Menteri Perhubungan

Kebijakan pemerintah ini melengkapi langkah sebelumnya dari Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menetapkan penyesuaian fuel surcharge.

Dalam aturan tersebut, fuel surcharge untuk pesawat jet dan propeler diseragamkan menjadi 38 persen.

Angka ini meningkat dibanding ketentuan sebelumnya, yakni 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeler.

Kombinasi kebijakan tersebut memberikan ruang bagi maskapai dalam menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar, sekaligus menjaga agar harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik tetap terjangkau.

(AKM/NID/RAD)

Trending