Berita
Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi, Mayat Ditemukan di Kebun Sawit
Oknum polisi Brigpol AK diduga bunuh sopir ekspedisi BA di Kalteng. Korban ditembak & dibuang ke kebun sawit.
MPN Indonesia 17 Desember 2024 - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang sopir ekspedisi bernama BA (32) di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Jenazah korban ditemukan warga di kebun kelapa sawit pada Jumat (6/12), dalam kondisi membusuk.
Kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Brigpol AK, yang berdinas di Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, menjadi tersangka utama dalam kasus kriminal ini.
Selain menembak kepala korban, AK juga diduga mencuri mobil pikap milik korban yang kemudian dibawa kabur.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada Rabu (27/11) ketika Brigpol AK bertemu BA di tepi Jalan Tjilik Riwut, wilayah Trans Kalimantan.
Brigpol AK menghampiri korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Pos Lantas Km 38.
Meskipun korban sempat menolak, pelaku memaksa BA untuk masuk ke mobilnya.
Dalam perjalanan, AK diduga menembak kepala BA dari arah belakang.
Tembakan pertama dilakukan saat korban duduk di kursi depan samping saksi MH, sedangkan pelaku duduk di kursi belakang.
Beberapa detik kemudian, pelaku kembali melepaskan tembakan kedua.
Saksi MH, yang ketakutan dan menyaksikan kejadian itu, sempat dipukuli oleh pelaku agar tidak melihat kondisi korban.
Setelah memastikan korban meninggal, Brigpol AK memerintahkan MH untuk membuang jenazah BA ke area kebun sawit di Katingan Hilir.
Selanjutnya, AK meminta MH untuk membersihkan darah di dalam mobil dengan mencuci kendaraan di sebuah parit besar.
Motif Diduga Ekonomi, Pelaku Curi Mobil Korban
Setelah membuang jasad korban, Brigpol AK mengambil alih mobil pikap milik BA.
Pelaku kemudian berencana menjual barang-barang yang berada di dalam mobil korban, mengingat BA merupakan sopir ekspedisi.
Pelaku sempat meminta bantuan seorang warga sipil berinisial P untuk memindahkan muatan ke mobil lain.
Beberapa hari setelah kejadian, MH merasa tertekan dan ketakutan akibat peristiwa tersebut.
MH akhirnya melaporkan keterlibatan Brigpol AK ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12).
Informasi yang diberikan MH menjadi kunci dalam mengungkap kronologi pembunuhan sopir ekspedisi tersebut.
Brigpol AK Ditahan
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa Brigpol AK telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polda Kalteng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain Brigpol AK, seorang warga sipil berinisial H juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka saat ini berada dalam penahanan di Polda Kalimantan Tengah untuk proses hukum dan kriminal lebih lanjut.
Transparansi Proses Hukum
Kasus kriminal ini telah menarik perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kepolisian Polda Kalteng berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kombes Erlan menyatakan bahwa penyelidikan akan melibatkan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Proses Autopsi dan Pemeriksaan Lanjutan
Polda Kalimantan Tengah juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
Kombes Pol Erlan menambahkan bahwa tim penyidik masih bekerja intensif untuk mendalami motif pembunuhan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Hingga saat ini, motif ekonomi diduga menjadi latar belakang aksi kejahatan yang dilakukan oleh Brigpol AK.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
