Connect with us

Berita

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK geledah Kantor BI di Jakarta terkait dugaan korupsi dana CSR. Bank Indonesia hormati proses hukum, KPK dalami bukti & identitas tersangka.

Actress 1299250

Published

on

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Dana CSR. Gambar: Dok. MNC Media

MPN Indonesia 17 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12) malam.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut.

“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis pada Selasa (17/12).

Namun, ia belum memberikan rincian terkait barang-barang atau bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut.

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dugaan korupsi ini melibatkan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal tersebut disampaikan Asep pada pernyataannya di Bogor, Jumat, 13 September 2024.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, dana CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Sisanya, yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa modus dalam kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik, seperti pembangunan jalan atau rumah.

Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar tujuan semula.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.

Baca Juga:  BNN-Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba, Bakar Barak Transaksi Sabu

Bank Indonesia Hormati Proses Hukum

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, turut membenarkan kedatangan tim KPK ke kantor Bank Indonesia.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan BI.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

Ramdan menegaskan bahwa pihak Bank Indonesia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Masih Dirahasiakan

Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pengumuman identitas tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan.

KPK juga masih mendalami sejumlah bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa lembaga antirasuah terus berupaya mengungkap detail konstruksi perkara ini.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR

Kasus ini bermula dari adanya indikasi penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pembangunan fasilitas publik diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.

Dugaan ini pertama kali muncul pada tahun 2023 dan telah menjadi perhatian serius KPK.

KPK menilai pentingnya memastikan dana CSR digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 M Uang Suap Vonis Lepas CPO

Modus penyalahgunaan dana CSR menjadi sorotan, terutama terkait praktik pengalihan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penggeledahan kantor Bank Indonesia menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengumpulkan bukti dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan dana CSR menjadi fokus utama lembaga antikorupsi karena menyangkut hak masyarakat luas dan kebermanfaatan dana publik.

Trending