Berita
3 Oknum Polisi Aniaya Sopir Mobil di Ambon Saat Macet, Kapolresta Minta Maaf
Penganiayaan sopir mobil oleh tiga polisi di Ambon viral di media sosial. Kapolresta minta maaf, dan ketiganya sedang diperiksa.
MPN Indonesia 23 Desember 2024 - Penganiayaan oleh tiga oknum polisi terhadap seorang sopir mobil di Kota Ambon, Maluku, viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di kawasan pertigaan Jalan Sam Ratulangi dan Jalan AM Sangaji saat lalu lintas sedang padat.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh bawahannya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @dashcamindonesia, disebutkan kejadian bermula saat Rizal hendak melintasi kawasan pelabuhan untuk menjemput seseorang.
Namun, saat itu ia tidak diizinkan masuk lantaran pelabuhan sedang padat.
Kemudian, tiga oknum Polsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang berinisial Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, tengah bertugas mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.
Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang polisi berseragam terlibat adu mulut dengan sopir mobil bernama Rizal T. Serang.
Suasana semakin tegang ketika salah satu polisi memukul kap mobil sebanyak lima kali milik Rizal dan melontarkan kata-kata kasar.
Rizal yang diminta keluar dari kendaraannya sempat menolak, sebelum akhirnya dipaksa keluar, dibanting ke aspal, dan diborgol oleh salah seorang petugas.
Saat dibanting, Rizal sempat tak sadarkan diri beberapa menit akibat benturan.
Saat Rizal sadar, Rizal dibawa ke kantor Polsek KPYS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tanggapan Kapolresta
Peristiwa ini menuai kecaman luas dari masyarakat.
Banyak pihak mengecam tindakan ketiga oknum polisi tersebut sebagai tindakan arogan dan tidak manusiawi.
Menanggapi insiden ini, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Saya sangat menyayangkan insiden ini terjadi, dan saya meminta maaf secara pribadi maupun institusi kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ketiga anggota polisi yang terlibat telah menjalani pemeriksaan internal untuk menentukan sanksi atas tindakan mereka.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
