Connect with us

Berita

PPN 12% untuk Transaksi E-money hingga QRIS Dibebankan ke Merchant

PPN 12% mulai berlaku untuk transaksi e-money dan QRIS mulai 1 Januari 2025. Simak detail aturan dan dampaknya di sini.

Logompn

Published

on

PPN 12% untuk Transaksi E money hingga QRIS Dibebankan ke Merchant
PPN 12% untuk Transaksi E-money hingga QRIS Dibebankan ke Merchant. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Desember 2024 - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi pembayaran elektronik seperti e-money dan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur pajak penghasilan dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial.

Dasar Pengenaan PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jasa sistem pembayaran termasuk dalam kategori objek PPN.

Dasar pengenaan pajaknya bukan nilai transaksi langsung, melainkan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya jasa yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali konsumen bertransaksi menggunakan QRIS atau e-money.

“Artinya, ini bukan pajak baru. Pengenaan PPN atas jasa sistem pembayaran telah diatur sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983, hanya saja tarifnya kini mengikuti ketentuan terbaru sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelas Dwi Sabtu (21/12).

Pengaruh terhadap Merchant

MDR QRIS bervariasi tergantung kategori merchant. Untuk Usaha Mikro (UMI), tarif MDR saat ini adalah 0,3% untuk transaksi di atas Rp100.000 dan 0% untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Merchant tidak diperkenankan membebankan biaya MDR ini kepada konsumen.

Dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, perubahan biaya yang ditanggung merchant relatif kecil.

Sebagai ilustrasi, untuk biaya MDR Rp1.500 pada transaksi e-money, PPN yang sebelumnya sebesar Rp165 (11%) akan meningkat menjadi Rp180 (12%).

Layanan yang Terkena PPN

Jasa yang dikenakan PPN mencakup biaya layanan seperti:

  • Registrasi, pengisian saldo (top-up), dan pembayaran transaksi.
  • Transfer dana dan penarikan tunai pada platform e-money maupun e-wallet.

Namun, saldo uang elektronik, bonus poin, atau transaksi transfer dana murni tetap bebas dari PPN.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pemprov Jakarta bakal Tindak Tegas Manusia Gerobak dan Kegiatan SOTR

Dampak Kenaikan PPN

Pemerintah menilai kenaikan bertahap tarif PPN ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa evaluasi kebijakan ini masih perlu dilakukan secara holistik untuk memahami dampaknya terhadap merchant dan konsumen.

Trending