Connect with us

Berita

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Menerima Suap Senilai Rp4,6 Miliar

Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp4,6 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Logompn

Published

on

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Menerima Suap Senilai Rp4,6 Miliar
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Menerima Suap Senilai Rp4,6 Miliar. Gambar: lombokpost.jawapos.com

MPN Indonesia 25 Desember 2024 - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp4,6 miliar terkait putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12).

Dakwaan Suap terhadap Tiga Hakim

Ketiga hakim yang didakwa adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka menerima uang sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari proses hukum yang menjerat Ronald Tannur, terdakwa atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam perkembangan kasus ini, Meirizka Widjaja, ibu Ronald, meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mencari hakim yang dapat menjatuhkan vonis bebas di PN Surabaya.

Kronologi Penerimaan Suap

Sebelum perkara disidangkan di PN Surabaya, Lisa Rahmat mendekati Zarof Ricar, yang kemudian mengarahkan Lisa untuk menemui hakim PN Surabaya yang berpotensi memberikan vonis bebas.

Pada periode Januari-Maret 2024, Lisa beberapa kali bertemu dengan Heru Hanindyo, salah satu dari tiga hakim yang didakwa.

Pada 4 Maret 2024, Lisa bertemu Erintuah Damanik dan menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Heru Hanindyo dan Mangapul, meskipun majelis hakim belum ditetapkan.

Sehari setelahnya, pada 5 Maret 2024, penetapan majelis hakim resmi menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.

Baca Juga:  Kementerian Luar Negeri Israel Kecam Pernyataan Paus Fransiskus Soal 'Kekejaman' di Gaza

Jaksa mengungkap bahwa ketiga hakim tersebut menerima uang tunai Rp1 miliar dan SGD308 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat.

Pembagian uang meliputi SGD48 ribu untuk Erintuah Damanik, diikuti pemberian tambahan sebesar SGD140 ribu kepada ketiganya, dengan rincian SGD38 ribu untuk Erintuah serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru Hanindyo dan Mangapul.

“Sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah Damanik,” jelas jaksa dalam dakwaannya.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah menerima uang suap, para hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 melalui putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Surabaya.

Keputusan tersebut membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan secara langsung melalui metode tunai maupun transfer untuk memastikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman

Ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam kasus suap ini.

Trending