Connect with us

Berita

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!

SIM habis saat libur Natal dan Tahun Baru? Perpanjang hingga 3 Januari 2025 tanpa harus buat baru. Simak syarat dan mekanismenya di sini!

Logompn

Published

on

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!
SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!. Gambar: Haijakarta.id

MPN Indonesia 29 Desember 2024 - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis kini dapat diperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan baru, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini berlaku dalam situasi tertentu, terutama saat bertepatan dengan jadwal libur nasional.

Perpanjangan SIM dan Kebijakan Pemerintah

Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental demi keselamatan berlalu lintas.

Umumnya, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika terlambat, meskipun hanya satu hari, pemegang SIM wajib membuat SIM baru sesuai prosedur.

Namun, kebijakan pemerintah memberikan dispensasi bagi pemegang SIM mati yang terlambat memperpanjang akibat tutupnya layanan SIM di kantor Satpas karena libur nasional.

Sebagai contoh, penutupan layanan pada libur Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu alasan di mana kebijakan ini diterapkan.

Jadwal Khusus Libur Nasional

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan SIM Keliling akan tutup pada tanggal:

  • 25 dan 26 Desember 2024 (Libur Natal)
  • 1 Januari 2025 (Libur Tahun Baru)

Layanan akan kembali beroperasi pada:

  • 27 Desember 2024
  • 2 Januari 2025

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut diberikan tenggang waktu hingga 3 Januari 2025 untuk memperpanjang SIM tanpa perlu mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan dari TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Dikritik soal Dana Rp200 Triliun, Purbaya: Kalau Saya Bisa Rocky Gerung Harus Minta Maaf

Proses ini tetap menggunakan mekanisme perpanjangan biasa.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:

  1. KTP Elektronik sebagai identitas resmi.
  2. SIM lama yang masa berlakunya habis.
  3. Bukti tes kesehatan yang menunjukkan pemohon memenuhi kriteria kesehatan fisik.
  4. Sertifikat hasil tes psikologi, sesuai ketentuan.
  5. Biaya administrasi sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, rincian biaya perpanjangan SIM, yakni:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
    Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
    Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
    Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
    Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Kebijakan Transportasi untuk Kemudahan Pengemudi

Kebijakan transportasi ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan administrasi publik.

Dengan memberikan tenggang waktu bagi pemegang SIM mati yang masa berlakunya habis saat layanan tutup, pemerintah memastikan proses tetap berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional disarankan segera memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan hingga 3 Januari 2025 untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi Satpas atau gerai SIM guna mempercepat proses administrasi.

Trending