Berita
SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!
SIM habis saat libur Natal dan Tahun Baru? Perpanjang hingga 3 Januari 2025 tanpa harus buat baru. Simak syarat dan mekanismenya di sini!
MPN Indonesia 29 Desember 2024 - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis kini dapat diperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan baru, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini berlaku dalam situasi tertentu, terutama saat bertepatan dengan jadwal libur nasional.
Perpanjangan SIM dan Kebijakan Pemerintah
Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental demi keselamatan berlalu lintas.
Umumnya, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika terlambat, meskipun hanya satu hari, pemegang SIM wajib membuat SIM baru sesuai prosedur.
Namun, kebijakan pemerintah memberikan dispensasi bagi pemegang SIM mati yang terlambat memperpanjang akibat tutupnya layanan SIM di kantor Satpas karena libur nasional.
Sebagai contoh, penutupan layanan pada libur Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu alasan di mana kebijakan ini diterapkan.
Jadwal Khusus Libur Nasional
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan SIM Keliling akan tutup pada tanggal:
- 25 dan 26 Desember 2024 (Libur Natal)
- 1 Januari 2025 (Libur Tahun Baru)
Layanan akan kembali beroperasi pada:
- 27 Desember 2024
- 2 Januari 2025
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut diberikan tenggang waktu hingga 3 Januari 2025 untuk memperpanjang SIM tanpa perlu mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan dari TMC Polda Metro Jaya.
Proses ini tetap menggunakan mekanisme perpanjangan biasa.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- KTP Elektronik sebagai identitas resmi.
- SIM lama yang masa berlakunya habis.
- Bukti tes kesehatan yang menunjukkan pemohon memenuhi kriteria kesehatan fisik.
- Sertifikat hasil tes psikologi, sesuai ketentuan.
- Biaya administrasi sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, rincian biaya perpanjangan SIM, yakni:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Kebijakan Transportasi untuk Kemudahan Pengemudi
Kebijakan transportasi ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan administrasi publik.
Dengan memberikan tenggang waktu bagi pemegang SIM mati yang masa berlakunya habis saat layanan tutup, pemerintah memastikan proses tetap berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional disarankan segera memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan hingga 3 Januari 2025 untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi Satpas atau gerai SIM guna mempercepat proses administrasi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
