Connect with us

Entertainment

Usai Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Sandra Dewi Diduga Hapus Foto Harvey Moeis di Instagram

Foto Harvey Moeis menghilang dari Instagram Sandra Dewi setelah sang suami divonis 6,5 tahun penjara. Ada apa?

Logompn

Published

on

Usai Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Sandra Dewi Diduga Hapus Foto Harvey Moeis di Instagram
Usai Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Sandra Dewi Diduga Hapus Foto Harvey Moeis di Instagram. Gambar: Instagram/@sandradewi88

MPN Indonesia 29 Desember 2024 - Warganet geger usai menyadari bahwa foto-foto Harvey Moeis telah hilang dari akun Instagram Sandra Dewi baru-baru ini.

Foto yang tersisa di laman media sosial aktris sinetron Cinta Indah tersebut kini hanya menampilkan dirinya sendiri dan beberapa momen bersama kedua anaknya.

Hal ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Harvey Moeis, suaminya, divonis enam tahun enam bulan penjara serta didenda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (23/12).

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Spekulasi Warganet

Hilangnya foto-foto Harvey Moeis dari Instagram Sandra Dewi memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet.

Sebagian menilai tindakan ini adalah upaya Sandra Dewi untuk menjaga citra publiknya di tengah kasus hukum yang menimpa suaminya.

Namun, beberapa pihak menduga foto-foto tersebut tidak dihapus, melainkan hanya diarsipkan.

Komentar-komentar dari akun gosip di media sosial semakin memperkeruh suasana.

“Mau comeback lagi nih mbak? Udah berani maen sosmed lagi,” komentar dari akun @reti****.

“Enggak dihapus, disimpan di arsip pasti ini mah,” komentar dari akun @dinn****.

“Yah mbaknya nemenin pas suka doang. Pas duka mah dibuang,” komentar pedas dari akun @yuli****.

Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.

Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Tom Lembong Laporkan Auditor yang Hitung Kerugian Negara ke BPKP dan Ombudsman

Majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan meringankan dalam vonis tersebut, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, dan catatan bahwa Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya.

Meski demikian, hukuman ini tetap disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sanksi Tambahan Jika Tidak Membayar

Majelis hakim memberikan waktu satu tahun bagi Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam tenggat waktu tersebut Harvey tidak mampu memenuhi kewajiban, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset masih belum mencukupi, Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Trending