Connect with us

Berita

BI Tegaskan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas dari PPN

Bank Indonesia menetapkan transaksi QRIS hingga Rp 500 ribu bebas PPN mulai 1 Desember 2024.

Logompn

Published

on

BI Tegaskan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas dari PPN
BI Tegaskan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas dari PPN. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Desember 2024 - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan sistem pembayaran QRIS dengan nominal hingga Rp500 ribu tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Desember 2024 dan dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro (UMI).

Kebijakan Bebas PPN untuk Transaksi QRIS

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa kebijakan ini mencakup Merchant Discount Rate (MDR) dan PPN 0 persen bagi transaksi di bawah Rp500 ribu.

MDR adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang atau merchant.

Dicky menegaskan bahwa MDR untuk penyedia jasa pembayaran (PJP) juga nol persen dalam kebijakan ini.

“Untuk merchant yang tergolong Usaha Mikro, betul transaksi QRIS sampai dengan Rp500 ribu pajaknya 0 persen karena MDR-nya untuk PJP juga 0 persen,” ungkap Dicky pada Kamis (26/12).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa konsumen yang menggunakan sistem QRIS juga tidak akan dibebankan PPN dalam transaksi mereka.

“Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” tambahnya.

Respons Pedagang Terhadap Kebijakan Pajak

Meskipun kebijakan ini memberikan keuntungan bagi transaksi kecil, sejumlah pedagang di Pasar Jaya Cijantung, Jakarta Timur, mengungkapkan kekhawatiran terhadap penggunaan QRIS.

Rita, seorang pedagang bahan pangan, bersama pedagang lainnya memilih untuk tidak mengadopsi sistem pembayaran ini.

Menurut mereka, kebijakan PPN untuk jasa layanan pembayaran dianggap memberatkan.

“Ini makannya PPN 12 (persen) ini kita sepakat enggak pakai QRIS,” jelas Rita.

Kekhawatiran ini mencerminkan pemahaman bahwa PPN untuk biaya layanan dapat memengaruhi keuntungan mereka.

Baca Juga:  Sri Mulyani Akan Terapkan Pajak bagi Penjual di Marketplace

Penjelasan Tambahan dari BI

Melalui akun resmi Instagram @bank_indonesia, BI menegaskan bahwa PPN yang dikenakan dalam transaksi QRIS hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli, bukan untuk transaksi itu sendiri.

PPN yang ada dalam konteks ini merupakan hasil perhitungan dari biaya layanan yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang, bukan tambahan yang dibebankan langsung kepada konsumen.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah transaksi digital, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro.

Dengan transaksi bebas PPN hingga Rp500 ribu, diharapkan semakin banyak masyarakat dan pedagang yang beralih ke sistem pembayaran QRIS sebagai bagian dari transformasi ekonomi digital.

Trending