Berita
Kemdiktisaintek Sebut Tak Akan Ada Anggaran untuk Dosen Tahun Ini
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengonfirmasi bahwa tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi dosen belum tersedia dalam anggaran 2025.
MPN Indonesia 7 Januari 2025 - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengonfirmasi tidak adanya anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi dosen pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, pada Minggu (5/12).
Penyebab Tidak Tersedianya Anggaran
Togar menjelaskan bahwa ketiadaan anggaran tunjangan dosen dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah perubahan nomenklatur kementerian.
Selama beberapa tahun terakhir, nama kementerian telah berubah beberapa kali, mulai dari Kementerian Diktiristek, Dikbud, hingga kini menjadi Kemdiktisaintek.
Perubahan ini berdampak pada ketidakjelasan alokasi anggaran untuk dosen.
Lebih lanjut, Togar menambahkan bahwa peraturan yang ada saat ini tidak secara spesifik menyebut dosen sebagai penerima tunjangan kinerja.
“Perlu disampaikan bahwa dalam aturan tukin itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai,” ungkapnya.
Upaya Kemdiktisaintek Mengatasi Ketiadaan Anggaran
Meskipun anggaran belum tersedia, Kemdiktisaintek tetap berupaya mengajukan alokasi dana tunjangan dosen kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Total dana yang diajukan mencapai Rp2,8 triliun.
“Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun,” kata Togar.
Namun, ia juga menekankan bahwa proses ini memerlukan waktu.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Banggar DPR dan Kemenkeu, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) akan menjadi langkah berikutnya untuk merealisasikan tunjangan tersebut.
Langkah Selanjutnya untuk Dosen
Dalam keterangannya, Togar mengimbau dosen untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan tahapan yang jelas.
“Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step,” ujarnya.
Ketiadaan anggaran tunjangan dosen pada 2025 menjadi tantangan bagi kebijakan ekonomi dan kebijakan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak dosen sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
