Connect with us

Berita

Sebut Pelayanan Lambat, Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Pakai Asuransi Swasta

Viral pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta karena alasan kecepatan layanan. Netizen mempertanyakan konsistensi. BPJS beri klarifikasi.

Actress 1299250

Published

on

Sebut Pelayanan Lambat, Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Pakai Asuransi Swasta
Sebut Pelayanan Lambat, Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Pakai Asuransi Swasta. Gambar: Bungko News

MPN Indonesia 7 Januari 2025 - Viral di media sosial, dugaan seorang pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta menjadi perbincangan publik.

Isu ini memunculkan beragam reaksi, termasuk kritik terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.

Dugaan Penggunaan Asuransi Swasta oleh Pegawai BPJS Kesehatan

Isu ini bermula dari unggahan seorang individu di media sosial yang mengklaim bahwa dirinya, sebagai pegawai BPJS Kesehatan, menggunakan asuransi swasta.

Dalam unggahan tersebut, alasan utama penggunaan asuransi swasta adalah “kecepatan pelayanan”.

Postingan tersebut viral setelah dibagikan oleh seorang dokter gigi, drg. Mirza, di Instagram.

Pegawai tersebut menjelaskan bahwa asuransi swasta diberikan oleh kantor sebagai tambahan atas BPJS Kesehatan, bukan karena produk BPJS buruk.

Namun, penjelasan ini memicu reaksi keras dari warganet yang mempertanyakan konsistensi antara kebijakan BPJS Kesehatan dan praktiknya.

“Kalau kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain, itu lucu,” kritik drg. Mirza.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sudah membayar iuran BPJS untuk menggaji pegawai sekaligus mendanai asuransi swasta mereka.

Klarifikasi dari BPJS Kesehatan

Merespons isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan sejak 2014 telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Iuran mereka terdiri atas kontribusi pemberi kerja sebesar 4% dan potongan gaji sebesar 1%.

Rizky juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 Ayat (1), yang memungkinkan peserta untuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan.

Penyesuaian ini dapat dilakukan melalui pembayaran selisih biaya secara mandiri atau melalui tambahan asuransi kesehatan.

“Hal ini telah diklarifikasi sejak isu serupa pertama kali muncul pada 2016,” kata Rizky melalui pesan singkat.

Baca Juga:  Viral Mobil Jemaah Masjid Mau Ditilang, Polisi yang Ikut Salat Langsung Turun Tangan

Dalam konteks yang lebih luas, BPJS Kesehatan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait 144 jenis penyakit yang harus ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Kebijakan ini juga mendapat kritik tajam dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa pelayanan BPJS, terutama dalam hal kecepatan, masih perlu ditingkatkan.

Meski BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya terhadap peningkatan pelayanan, isu ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat tentang kecepatan dan kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.

Trending