Connect with us

Politik

Dubes RI di Nigeria Dipulangkan Kemenlu atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Kemenlu RI memulangkan Dubes Usra Hendra Harahap terkait dugaan pelecehan seksual terhadap staf KBRI Abuja.

Actress 1299250

Published

on

Dubes RI di Nigeria Dipulangkan Kemenlu atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Dubes RI di Nigeria Dipulangkan Kemenlu atas Tuduhan Pelecehan Seksual. Gambar: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

MPN Indonesia 12 Januari 2025 - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) telah memulangkan Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, sebelum masa tugasnya berakhir.

Langkah ini diambil setelah muncul tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang staf lokal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja.

Menurut juru bicara Kemenlu RI, Roy Soemirat, Usra Hendra Harahap dipanggil pulang pada akhir Desember 2024.

Meski demikian, Kemenlu menyatakan belum ada bukti yang cukup kuat untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut, sehingga keputusan ini lebih bersifat administratif.

Laporan dan Penanganan Kasus

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban, seorang staf lokal di KBRI Abuja, pada Februari 2024.

Menurut suami korban, Aminu Shehu, istrinya mengalami pelecehan seksual saat dipanggil ke ruang kerja duta besar untuk menunjukkan lokasi suatu daerah di Nigeria.

Di tengah penunjukan peta, duta besar diduga melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk memaksa korban dan melanggar batasan fisik.

Aminu Shehu menyatakan bahwa istrinya berusaha melawan dan lari keluar ruangan.

“Istri saya mengeraskan suaranya, menolak ciuman, dan memutar pegangan pintu untuk melarikan diri,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya bukan satu-satunya korban.

Namun, staf lain yang diduga mengalami pelecehan serupa belum bersedia memberikan kesaksian.

Kemenlu RI telah memverifikasi laporan dari korban, memeriksa keterangan duta besar, dan menganalisis rekaman CCTV.

Meski demikian, minimnya bukti langsung dan ketiadaan saksi menjadi kendala untuk mengambil tindakan hukum dan kriminal lebih lanjut.

Roy Soemirat menjelaskan bahwa Kemenlu hanya menerima satu laporan resmi dari korban terkait kasus ini.

Tekanan terhadap Korban

Setelah melaporkan kasus tersebut, korban mengaku menghadapi tekanan di tempat kerjanya.

Baca Juga:  Mahasiswa di Banten Kegep Rekam Dosen di Toilet

Menurut Aminu, istrinya diminta untuk mengambil cuti dan mendapatkan penilaian kinerja yang buruk, sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ada upaya dari pihak duta besar untuk mengakhiri kontrak kerja istrinya.

Selain itu, Aminu mengkritik proses penyelesaian kasus ini, yang menurutnya lambat dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Ia menghabiskan waktu dua bulan di Jakarta untuk mengurus laporan ke Kemenlu, namun merasa kecewa karena hasilnya hanya berupa pemulangan duta besar.

Teuku Rezasyah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi Kemenlu dalam menempatkan diplomat, khususnya yang berasal dari kalangan nonkarier.

“Seleksi harus lebih ketat, termasuk pelatihan mengenai etika, budaya internasional, dan hukum diplomatik,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa diplomat menjalankan tugas sesuai dengan Konvensi Wina, yang telah diratifikasi Indonesia pada 1982.

Rezasyah menambahkan bahwa langkah memulangkan diplomat dalam kasus berat seperti ini adalah prosedur standar untuk menghindari gangguan hubungan bilateral.

Pemerintah Indonesia biasanya akan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menyampaikan penyesalan serta memastikan adanya tindakan sesuai hukum domestik.

Hingga berita ini ditulis, Usra Hendra Harahap belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.

Trending