Berita
Suami Bunuh Istri yang sedang Hamil di Bengkalis Gegara Tak Terima Ditegur Pakai Narkoba
Seorang suami di Bengkalis menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga tewas setelah ditegur karena mengonsumsi narkoba.
MPN Indonesia 13 Januari 2025 - Riko Rikardo, seorang suami di Bengkalis tega menganiaya istrinya, Dewi Marlina, hingga tewas pada Sabtu (11/1).
Motif pembunuhan ini dipicu oleh amarah pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban saat menggunakan narkoba di rumah.
Lebih tragis lagi, korban diketahui sedang mengandung anak mereka.
Motif Pembunuhan
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan autopsi menunjukkan tindakan penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong.
Meski begitu, kekerasan yang dilakukan cukup brutal, termasuk pemukulan dan pembenturan kepala korban ke dinding kamar.
“Hasil autopsi menyatakan penganiayaan hanya menggunakan tangan, tidak ada pakai alat,” ujar Prima.
Bukti berupa bercak darah dan tanda benturan di dinding kamar menguatkan kronologi kejadian.
Konflik bermula saat korban menegur pelaku yang diketahui menggunakan narkoba jenis sabu di rumah mereka.
Hal ini dikuatkan dengan temuan alat isap sabu di kamar belakang serta hasil tes urine pelaku yang menunjukkan positif narkoba.
“Motifnya adalah tidak terima ditegur saat konsumsi narkoba, dan benar hasil tes urine menunjukkan positif,” tambahnya.
Korban sedang Hamil Saat Kejadian
Hasil pemeriksaan forensik mengungkap fakta menyedihkan bahwa Dewi Marlina sedang hamil 12 minggu ketika peristiwa tragis ini terjadi.
“Korban, berdasarkan hasil autopsi dokter forensik, sedang hamil 12 minggu,” ungkap AKP Primadona.
Dua anak korban yang masih kecil juga terdampak secara psikologis.
Mereka dilaporkan sempat mendengar keributan antara kedua orang tuanya, namun tidak berani melihat langsung karena takut terhadap sifat tempramental ayahnya.
“Anak korban dengar sempat ada keributan sebelum kejadian. Mereka tidak berani mendekat karena tahu bapaknya memang tempramen,” jelasnya.
Bukti Pendukung di Lokasi Kejadian
Polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindakan kekerasan di tempat kejadian.
Di lokasi, terdapat bercak darah di dinding kamar, dan telinga kanan bagian belakang korban ditemukan robek, yang diduga akibat benturan dengan dinding.
Temuan alat isap sabu di kamar belakang juga memperjelas keterkaitan kasus kriminal ini dengan penggunaan narkoba oleh pelaku.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Riko bukan hanya menyebabkan kematian istrinya, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam pada anak-anak korban.
Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
Kini, polisi telah menangkap Riko. Polisi tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku usai melancarkan aksinya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Pasal 55 huruf a tentang KDRT serta 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tes urine positif narkoba,” tegas Prima.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
