Connect with us

Berita

Pria yang Tinggalkan Wanita Saat Ingin Akad Nikah Kini Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Penipuan

Tsaniyya Asmara Sutjipto, warga Surabaya, melaporkan mantan calon suaminya atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik setelah ditinggalkan di hari pernikahan.

Actress 1299250

Published

on

Pria yang Tinggalkan Wanita Saat Ingin Akad Nikah Kini Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Penipuan
Pria yang Tinggalkan Wanita Saat Ingin Akad Nikah Kini Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Penipuan. Gambar: Dok. Detik

MPN Indonesia 14 Januari 2025 - Tsaniyya Asmara Sutjipto (26), warga Tambaksari, Surabaya, melaporkan mantan calon suaminya, A, ke Polrestabes Surabaya setelah pria tersebut menghilang pada hari pernikahan yang seharusnya berlangsung pada Minggu (29/12/2024).

Laporan resmi ini diajukan pada Minggu (12/1) dengan tuduhan kasus kriminal berupa penipuan dan pencemaran nama baik.

Laporan Resmi ke Polisi

Tsaniyya menyatakan dirinya mengalami kerugian moral dan material akibat peristiwa tersebut.

Didampingi kuasa hukum, ia melaporkan A dengan dasar hukum Pasal 378 dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pasal 378 KUHP: Mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
  • Pasal 310 KUHP: Mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

“Lapor ke Polrestabes Surabaya kemarin, Minggu (12/1), sore,” jelas Tsaniyya kepada media.

Pertemuan Setelah Akad Nikah yang Batal

Sebelum laporan dibuat, A sempat mendatangi rumah Tsaniyya pada Jumat (3/1).

Namun, bukannya meminta maaf, A justru menawarkan uang kompensasi sebesar Rp75 juta untuk menyelesaikan permasalahan akibat pernikahan yang batal.

“Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp75 juta, katanya kalau sudah bayar Rp75 juta berarti selesai masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa,” ungkap Tsaniyya.

Penawaran tersebut justru membuat Tsaniyya semakin yakin untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

“Saya mau melihat itikad baiknya, ternyata dia datang tanpa meminta maaf, seolah-olah tidak bersalah,” tambahnya.

Dasar Hukum Pelaporan

Menurut Tsaniyya, kerugian yang ia alami bukan hanya bersifat material, tetapi juga berdampak pada nama baik keluarga yang ikut tercoreng.

Pasal 378 KUHP digunakan untuk dugaan penipuan, sedangkan Pasal 310 KUHP menjadi dasar untuk laporan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Pria di Cipondoh Diculik dan Dikeroyok, Sempat Video Call Istri dengan Wajah Babak Belur

Trending