Berita
Pria di Jepara Cabuli Balita 3 Tahun Anak Calon Istrinya Gegara Kesal Ibu Korban Suka Marah-marah
Pria berinisial M (23) di Jepara ditangkap atas kasus pencabulan terhadap balita 3,5 tahun, yang merupakan anak calon istrinya.
MPN Indonesia 16 Januari 2025 - Seorang pria berinisial M (23) ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun di Jepara.
Korban diketahui merupakan anak dari calon istrinya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ibu korban pada Senin (13/1).
Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kasus
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin malam (13/1).
“Untuk kasus tersebut sementara sudah kami amankan terduga pelaku, atas nama saudara M,” jelas Wildan pada Selasa (14/1).
Kejadian ini bermula saat ibu korban melaporkan dugaan pencabulan kepada Sat Reskrim Polres Jepara pada Senin siang.
Awalnya, keluarga korban menduga pelaku adalah tetangga mereka. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya adalah M, calon ayah tiri korban.
“Ternyata mengarah ke saudara M, terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban,” ungkap Wildan.
Aksi pencabulan ini terjadi pada Sabtu (11/1). Saat itu, korban, setelah buang air besar, meminta bantuan ibunya untuk dibersihkan.
Namun, karena ibu korban sedang tertidur, M mengambil alih tugas tersebut. Bukannya membantu, ia justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap balita tersebut.
Motif Pelaku dan Proses Hukum
Dari pemeriksaan awal, M mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal terhadap ibu korban yang sering memarahinya.
“Sementara dari terduga pelaku ini sakit hati karena ibu korban suka marah-marah. Tetapi saat ini sedang kami laksanakan lagi terkait motif dan modusnya,” ujar Wildan.
Polisi menegaskan bahwa motif dan pengakuan pelaku akan terus diselidiki lebih mendalam.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman berat.
Penanganan Kasus
Polisi menunjukkan langkah cepat dengan langsung bertindak setelah menerima laporan ibu korban pada pukul 11.00 WIB, Senin (13/1).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Meskipun keterangan baru sekali kami dapatkan, ini akan terus kami dalami agar motif dan modus yang sebenarnya dapat terungkap,” tambah Wildan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
