Berita
Pria di Magelang Sandera Anggota Keluarga di Masjid, Pelaku Ancam Bunuh Diri
Seorang pria di Magelang menyandera lima anggota keluarganya selama lebih dari tiga jam. Negosiasi polisi berhasil mengakhiri insiden ini dengan damai.
MPN Indonesia 20 Januari 2025 - Seorang pria berinisial SD (45) melakukan penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya di Masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1).
Insiden ini berlangsung selama lebih dari tiga jam, dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB, sebelum berhasil dihentikan melalui negosiasi.
Kronologi Penyanderaan
Aksi penyanderaan bermula dari konflik internal keluarga yang membuat SD nekat membawa senjata tajam ke masjid tersebut.
Korban penyanderaan termasuk adik kandung pelaku, istri yang sedang hamil, dua anaknya, dan seorang keponakannya.
SD mengancam keselamatan para sandera sekaligus dirinya sendiri.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Apabila kehendaknya tidak dipenuhi, dia akan bunuh diri. Bukan melukai korbannya,” ujar Rozi dalam konferensi pers, Sabtu (18/1).
Upaya Negosiasi dan Penyelesaian
Polresta Magelang segera bertindak dengan mengerahkan tim negosiasi yang terdiri dari pejabat kepolisian setempat, termasuk Kasat Intel dan Kasat Samapta.
Dalam negosiasi tersebut, SD meminta kehadiran adiknya yang lain serta kepala desa sebagai syarat untuk menyerah.
“Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana. Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid,” jelas Fachrur Rozi.
Permintaan ini dipenuhi, dan negosiasi berlangsung selama 20 menit.
Akhirnya, pelaku menyerah tanpa perlawanan. Sebelum itu, ia sempat melemparkan senjata tajamnya ke arah petugas.
Polisi mengamankan lima bilah senjata tajam milik pelaku, yakni tiga golok, satu parang, dan satu pedang.
Motif dan Status Hukum Pelaku
Insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga yang memicu kemarahan SD terhadap salah satu adiknya.
Setelah menyerah, SD ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, SD tidak dikenai pasal terkait penyanderaan.
“Keluarga tidak bersedia melaporkan pelaku atas tindakan penyanderaan,” kata Rozi.
Hal ini menjadi alasan polisi hanya memproses pelaku atas kepemilikan senjata tajam.
Dampak dan Imbauan
Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang turut membantu proses mediasi, mengungkapkan bahwa situasi ini berhasil diredam berkat kerja sama seluruh pihak.
“Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai,” ungkap Zaenal.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
