Connect with us

Kriminal

Remaja di Sumbar jadi Polisi Gadungan, Bakar Tiga Rumah dan Pura-pura Menyelamatkan Korban

Seorang remaja 17 tahun di Payakumbuh ditangkap karena menyamar sebagai polisi dan diduga sebagai pelaku pembakaran tiga rumah di Nagari Koto Tangah Batu Ampa.

Actress 1299250

Published

on

Remaja Di Sumbar Jadi Polisi Gadungan, Bakar Tiga Rumah Dan Pura Pura Menyelamatkan Korban
Remaja di Sumbar jadi Polisi Gadungan, Bakar Tiga Rumah dan Pura-pura Menyelamatkan Korban. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@temanpolisi

MPN Indonesia 14 Februari 2025 - Seorang remaja berinisial A (17) asal Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, ditangkap pada Rabu (12/2) atas kasus penipuan sebagai polisi gadungan serta dugaan pembakaran rumah.

A menyamar sebagai anggota kepolisian dan terlihat membantu pemadaman kebakaran di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Namun, warga yang curiga dengan identitasnya segera melaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian mengamankannya.

“Masyarakat curiga, masih muda sudah AKP. Lalu pelaku diamankan,” ujar Doni.

Menyamar sebagai Polisi untuk Mencari Perhatian

A diketahui membeli seragam polisi dari toko perlengkapan kedinasan di Payakumbuh dan menggunakannya saat kebakaran terjadi.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, pada Kamis (13/2), menyatakan bahwa tujuan A mengenakan seragam tersebut adalah untuk mencari perhatian dan eksistensi di tengah masyarakat.

“Tujuannya memakai baju dinas kepolisian adalah agar saat memberikan bantuan evakuasi saat kebakaran, menjadi semacam eksistensi agar dilihat orang,” kata Doni.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa A tidak hanya menyamar sebagai polisi, tetapi juga diduga sebagai pelaku utama dalam kebakaran rumah tersebut.

Tiga Rumah Dibakar di Lokasi yang Sama

Investigasi mengungkap bahwa A bertanggung jawab atas tiga kasus kebakaran rumah di Nagari Koto Tangah Batu Ampa.

Kejadian pertama terjadi pada Selasa pagi, sementara dua kebakaran lainnya terjadi pada Rabu pagi.

Doni mengonfirmasi bahwa A telah mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan gelar perkara, kami tetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah warga,” katanya.

Namun, hingga kini, motif pelaku masih belum sepenuhnya jelas karena keterangannya sering berubah.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Pemerkosaan, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

“Bagaimana cara dia membakar juga masih kami dalami,” tambahnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, tas, dan kain bekas terbakar yang diduga digunakan dalam aksinya.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Mengingat A masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh untuk menentukan langkah hukum yang sesuai.

“A kami jerat dengan Pasal 187 juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman 12 tahun penjara,” kata Doni.

Proses penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap secara pasti motif pelaku dalam kasus ini.

Trending