Connect with us

Teknologi

TikTok Kembali Beroperasi di AS usai Sempat Diblokir

TikTok kembali beroperasi di AS setelah pemblokiran, berkat intervensi Presiden Trump yang menunda penerapan undang-undang yang melarang platform tersebut.

Miris! Perangkat Desa di Majalengka Lecehkan Bocah 4 Tahun hingga Depresi Berat

Published

on

By

TikTok Kembali Beroperasi di AS usai Sempat Diblokir
TikTok Kembali Beroperasi di AS usai Sempat Diblokir. Gambar: Britannica.com

MPN Indonesia 20 Januari 2025 - TikTok kembali memulihkan layanannya secara bertahap di Amerika Serikat (AS) pada Minggu (19/1) siang, setelah sebelumnya dihentikan Minggu dini hari (19/1) akibat pemberlakuan undang-undang federal yang melarang aplikasi tersebut beroperasi.

Keputusan untuk memulihkan layanan ini muncul setelah Presiden terpilih Donald Trump mengumumkan rencananya untuk menunda penerapan undang-undang tersebut melalui perintah eksekutif.

Pemulihan Bertahap TikTok di AS

Layanan TikTok di AS mulai pulih secara bertahap pada Minggu siang, pukul 12.00 waktu setempat.

Pengguna yang sudah memiliki aplikasi TikTok di perangkat Android dan iOS kini dapat kembali mengakses platform media sosial tersebut.

Pesan bertuliskan “Welcome back” atau “Selamat datang kembali” terlihat saat pengguna membuka aplikasi.

Langkah pemulihan ini difasilitasi oleh provider hosting TikTok di AS, Oracle, bersama dengan partner jaringan pengiriman konten (CDN)-nya, Akamai.

TikTok menyatakan bahwa pemulihan layanan ini terwujud berkat dukungan dari Presiden Donald Trump.

“Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kembali hadir di AS!” demikian bunyi pesan tersebut.

Sebuah pesan di aplikasi juga mengonfirmasi bahwa kembalinya TikTok ke AS adalah hasil dari intervensi Trump.

Meskipun layanan TikTok sudah kembali, aplikasi ini masih belum tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan sebelumnya yang melarang TikTok ditawarkan melalui platform distribusi aplikasi tersebut.

Latar Belakang Pemblokiran TikTok

Pemblokiran TikTok di AS mulai berlaku pada Sabtu malam (18/1), setelah undang-undang Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act diterapkan.

Undang-undang ini bertujuan melindungi data warga AS dari potensi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasi yang dikendalikan oleh entitas asing, termasuk ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China.

Baca Juga:  Prabowo Bertemu dengan 12 Pengusaha Terkemuka di Washington DC, Bahas Kerja Sama Investasi

Pada hari pertama pemberlakuan undang-undang ini, pengguna TikTok di AS tidak dapat mengakses aplikasi atau situs web platform tersebut.

Pesan pemberitahuan yang muncul menyatakan bahwa larangan beroperasi di AS telah diberlakukan, sehingga TikTok tidak dapat digunakan.

Namun, pada Minggu pagi, Presiden Trump mengumumkan rencananya untuk menunda penerapan undang-undang ini guna memberi waktu bagi negosiasi lebih lanjut.

Trump juga menyebutkan kemungkinan memberikan TikTok waktu tambahan selama 90 hari untuk menyelesaikan proses penjualan operasinya di AS.

Upaya Hukum

TikTok telah menyatakan keberatannya terhadap undang-undang tersebut dengan alasan bahwa kebijakan ini melanggar kebebasan berbicara penggunanya di AS.

Undang-undang tersebut sebelumnya mendapat dukungan bipartisan di Kongres dan disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1).

ByteDance, sebagai induk TikTok, sebelumnya menolak permintaan untuk menjual operasinya di AS.

Sementara itu, Trump berjanji akan melindungi TikTok dari tanggung jawab hukum agar platform tersebut dapat kembali tersedia di toko aplikasi.

Namun, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perintah eksekutif presiden tidak dapat mengubah undang-undang yang telah berlaku.

Masa Depan TikTok di AS

Meskipun layanan TikTok telah kembali beroperasi, masa depan platform ini di AS masih belum pasti.

Perdebatan tentang potensi ancaman keamanan nasional dan hak privasi pengguna terus menjadi perhatian utama.

Selain itu, sikap ByteDance terhadap kemungkinan divestasi operasinya di AS menjadi faktor penting dalam kelanjutan aplikasi media sosial ini di negara tersebut.

"Seorang penulis redaksi profesional yang berkomitmen pada keakuratan dan kredibilitas dalam setiap karya tulis. Berorientasi pada fakta dan didukung oleh analisis mendalam, selalu berupaya menghadirkan tulisan yang informatif, relevan, dan berkualitas tinggi untuk pembaca."

Trending