Connect with us

Kriminal

Tiga Wanita di Pekanbaru Jual Bayi di TikTok Seharga Rp35 Juta

Polsek Limapuluh mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan tiga tersangka, dengan transaksi melalui TikTok senilai Rp35 juta.

Logompn

Published

on

Tiga Wanita di Pekanbaru Jual Bayi di TikTok Seharga Rp35 Juta
Tiga Wanita di Pekanbaru Jual Bayi di TikTok Seharga Rp35 Juta. Gambar: Bertuah Pos

MPN Indonesia 22 Januari 2025 - Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan tiga wanita pada Sabtu (18/1).

Ketiga tersangka ditangkap saat berusaha melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Transaksi tersebut dilakukan melalui media sosial TikTok dengan nilai mencapai Rp35 juta.

Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial TH (31), EJ (49), dan AT (42) di lokasi kejadian. TH dan EJ ditangkap saat sedang menyerahkan bayi kepada AT.

Menurut keterangan AKP Viola, bayi tersebut awalnya diperoleh TH dari EJ, seorang bidan yang bekerja di rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis.

TH kemudian membawa bayi itu untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta.

AT selanjutnya berencana menjual kembali bayi tersebut seharga Rp35 juta.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa AT sebelumnya telah menjual bayi secara ilegal sebanyak lima kali di Medan melalui platform TikTok.

Strategi Penangkapan dan Kondisi Bayi

Untuk mengungkap sindikat ini, polisi bekerja sama dengan aktivis anak, Sri Dewi, yang menyamar sebagai pembeli.

Setelah melakukan negosiasi dengan AT, pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp35 juta.

Pada saat transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap pelaku di tempat kejadian.

Bayi perempuan yang menjadi korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Bayi tersebut mengalami sesak napas dan matanya menguning, yang diduga akibat kekurangan gizi.

Saat ini, bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau untuk memastikan pemulihannya.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo dari Jabatan Wamenaker

Peran Para Tersangka dalam Sindikat

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

TH, selain menjadi perantara, juga diketahui pernah menjual dua anak kandungnya sendiri.

Dalam pengakuannya kepada polisi, TH mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena kesulitan ekonomi.

Salah satu kasus yang terungkap adalah ketika TH menjual anak pertamanya kepada saudaranya di Tebing Tinggi dengan alasan membutuhkan biaya persalinan sebesar Rp2 juta.

“Anak pertama di Tebing (Tinggi) saya kasih saudara karena butuh biaya buat persalinan Rp 2 juta, itu karena suami saya pertama dipenjara. Kedua saya tidak ada biaya karena awalnya mau normal ternyata caesar,” kata TH, Selasa (21/1).

Anak keduanya dijual kepada bidan EJ seharga Rp5 juta, setelah bidan tersebut menawarkan bahwa bayi itu akan diadopsi oleh keluarga lain.

“Anak kedua ini saya dikasih Rp 5 juta. Saya sudah kompromi sama suami, jadi selesai persalinan saya dikasih Rp 5 juta, saya tidak tahu yang ambil kompromi sama siapa ibu ini (bidan Erni),” kata TH.

Bahkan, TH berpura-pura menjadi orang tua kandung bayi yang akan dijual demi mendapatkan tambahan uang sebesar Rp3 juta dari EJ.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh.

Mereka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi terus mendalami pengakuan dari para tersangka untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi lainnya yang mungkin masih beroperasi.

Trending