Berita
Remaja Wanita Diperkosa 3 Pria di Kontrakan Jakarta Barat, Pelaku Cekoki Miras ke Korban
Remaja perempuan (16) menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria di sebuah kontrakan di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
MPN Indonesia 26 Januari 2025 - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria di sebuah kontrakan di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Salah satu pelaku, berinisial MYH (19), telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/1), dan kini kasusnya sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Sabtu (18/1) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku berinisial FE alias Jeding menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07 RW 06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, pelaku Jeding telah menyiapkan minuman beralkohol.
Di dalam kontrakan itu, sudah ada seorang pelaku lain, yakni RP alias Rian. Tak lama kemudian, pelaku ketiga, MYH, tiba di tempat kejadian.
MYH kemudian meminta kedua rekannya, Jeding dan Rian, untuk keluar dari kontrakan.
Pada saat itu, MYH melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Setelah itu, kedua pelaku lainnya, Jeding dan Rian, turut melakukan tindakan yang sama secara bergantian.
“Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol. Ketika korban dalam pengaruh alkohol, lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, pada Sabtu (25/1).
Penyelidikan dan Penanganan Kasus
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus kriminal ini.
Saat ini, satu dari tiga pelaku, yakni MYH, telah berhasil ditangkap dan diamankan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Jeding dan Rian, masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kembangan menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Penyelidikan akan terus dikembangkan guna menangkap kedua pelaku yang masih buron serta mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Pelaku yang telah ditangkap, MYH, dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman yang berat untuk memberikan efek jera.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
