Connect with us

Berita

Pemerintah Resmi Ubah Nama PPDB Menjadi SPMB

Kemendikdasmen mengumumkan perubahan nama PPDB menjadi SPMB mulai tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Actress 1299250

Published

on

Pemerintah Resmi Ubah Nama PPDB Menjadi SPMB
Pemerintah Resmi Ubah Nama PPDB Menjadi SPMB. Gambar: RRI/Rini Hairani

MPN Indonesia 30 Januari 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan formal, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan upaya meningkatkan mutu sistem pendidikan.

“Kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Selain perubahan nama, Prof. Mu’ti menegaskan bahwa SPMB bertujuan memberikan kepastian dalam layanan pendidikan formal bagi seluruh warga negara.

Dukungan Pemerintah terhadap SPMB

Prof. Mu’ti memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB sebagai pengganti PPDB.

Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

“Kami sudah menyampaikan perancangan ini kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi usulan kami,” kata Prof. Mu’ti.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna membahas dukungan lebih lanjut terkait implementasi SPMB.

“Insya Allah besok pagi pukul 07.00, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan dari pemerintah daerah agar sistem penerimaan murid baru 2025 dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Jalur Penerimaan Murid dalam SPMB 2025

SPMB 2025 akan tetap menggunakan empat jalur utama penerimaan murid baru, yaitu:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi
Baca Juga:  Mendikdasmen Pastikan Hapus Istilah Zonasi dan Ujian dari Pendidikan Dasar

Keempat jalur ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi calon murid untuk mengakses pendidikan formal sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Syarat Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025

Kemendikdasmen menetapkan syarat umum yang harus dipenuhi calon murid sesuai jenjang pendidikannya:

SD

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
  • Pengecualian usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
    • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
    • Kesiapan psikis.
  • Bukti kecerdasan atau kesiapan psikis harus didukung rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru di sekolah terkait.

SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau jenjang pendidikan sederajat.

SMA/SMK

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau jenjang pendidikan sederajat.

Implementasi SPMB untuk Pendidikan Berkualitas

Perubahan dari PPDB ke SPMB diharapkan dapat meningkatkan sistem pendidikan formal di Indonesia.

Pergantian nama ini tidak sekadar perubahan istilah, tetapi juga mencerminkan komitmen peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi SPMB berjalan optimal pada tahun ajaran 2025.

Trending