Berita
Mendikdasmen Pastikan Hapus Istilah Zonasi dan Ujian dari Pendidikan Dasar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan penghapusan istilah zonasi dan ujian dalam sistem pendidikan Indonesia.
MPN Indonesia 20 Januari 2025 - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan penghapusan istilah zonasi dan ujian dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Kedua istilah ini akan digantikan dengan mekanisme baru yang direncanakan untuk segera diperkenalkan kepada publik.
“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ungkap Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/1).
Hal serupa juga berlaku untuk istilah zonasi, yang akan diganti dengan istilah baru yang masih dirahasiakan.
Mekanisme Baru dalam Sistem Pendidikan
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa konsep pengganti ujian sudah rampung disusun dan akan diumumkan setelah penerbitan peraturan resmi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Proses penyelesaian ini diharapkan tuntas sebelum perayaan Idul Fitri tahun ini.
“Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB nanti keluar. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” jelasnya.
Terkait kebijakan PPDB tahun 2025, Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa keputusan final akan ditetapkan melalui sidang kabinet.
Kajian terkait sistem ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab).
“Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab, sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” tambahnya.
Kritik terhadap Sistem Zonasi dan Ujian Nasional
Penghapusan istilah ujian dan zonasi dalam sistem pendidikan formal ini muncul di tengah perdebatan publik.
Setelah Ujian Nasional (UN) dihapus pada era Menteri Nadiem Makarim, beberapa pihak sempat mengusulkan pengembalian ujian sebagai tolok ukur kualitas siswa.
Di sisi lain, sistem zonasi yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir juga menghadapi banyak tantangan, terutama dalam pelaksanaannya.
Sistem zonasi sebelumnya mengatur penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan pemerataan akses pendidikan tanpa ada klasifikasi sekolah favorit.
Namun, penerapan sistem zonasi sering menuai kritik, termasuk laporan manipulasi data.
Beberapa orang tua siswa dilaporkan memalsukan dokumen kependudukan demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu yang diinginkan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
