Connect with us

Teknologi

AS Rancang UU Larang DeepSeek, Pengguna Bisa Didenda Rp1,6 T

RUU yang diusulkan oleh Senator Josh Hawley berpotensi melarang penggunaan DeepSeek, teknologi AI asal China, di Amerika Serikat.

Miris! Perangkat Desa di Majalengka Lecehkan Bocah 4 Tahun hingga Depresi Berat

Published

on

By

AS Rancang UU Larang DeepSeek, Pengguna Bisa Didenda Rp1,6 T
AS Rancang UU Larang DeepSeek, Pengguna Bisa Didenda Rp1,6 T. Gambar: scmp.com

MPN Indonesia 6 Februari 2025 - Pemerintah Amerika Serikat tengah mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat melarang penggunaan DeepSeek, teknologi kecerdasan buatan (AI) asal China.

RUU ini juga mengancam individu serta perusahaan yang melanggar dengan hukuman berat, termasuk denda hingga Rp1,6 triliun atau hukuman penjara.

RUU Usulan Senator Josh Hawley

RUU ini diusulkan oleh Senator Josh Hawley dari Partai Republik melalui draf berjudul Decoupling America’s Artificial Intelligence Capabilities from China Act of 2025.

Meskipun DeepSeek disebut dalam pengumuman Hawley, RUU ini tidak secara spesifik menyebutkan startup China tersebut.

Isi RUU

Draf RUU ini dirancang untuk membatasi keterlibatan warga dan entitas Amerika Serikat dalam ekosistem AI China.

Beberapa larangan yang diusulkan meliputi:

  • Melarang warga AS melakukan riset kecerdasan buatan di China.
  • Membatasi transfer kekayaan intelektual terkait AI ke China.
  • Melarang investasi di perusahaan AI asal China.
  • Mencegah ekspor infrastruktur AI ke China.
  • Menghentikan impor teknologi AI dan kekayaan intelektual dari China, termasuk model AI dan cetak biru chip open-source.

Selain itu, RUU ini juga dapat mencakup larangan pengunduhan model AI serta desain CPU RISC-V yang berperan dalam pengembangan kecerdasan buatan.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Jika RUU ini disahkan oleh Kongres AS, pelanggar akan menghadapi sanksi signifikan.

Untuk individu yang terbukti melanggar, hukuman yang diusulkan meliputi:

  • Hukuman penjara hingga 20 tahun.
  • Denda hingga USD 1 juta atau sekitar Rp 16,3 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan AS yang melanggar aturan ini, ancaman hukuman lebih berat, yakni:

  • Denda hingga USD 100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.
  • Kehilangan lisensi, kontrak, subkontrak, dan hibah dari badan federal.
Baca Juga:  AS Dikabarkan Sepakat Cairkan Aset Iran 6 Miliar Dolar yang Dibekukan di Qatar, Benarkah?

Selain itu, petinggi dan karyawan perusahaan yang melanggar aturan ini juga bisa dikenakan denda hingga USD 1 juta.

Larangan Investasi di Perusahaan AI China

RUU ini juga mengusulkan larangan investasi pada perusahaan kecerdasan buatan asal China.

Warga Amerika Serikat yang terbukti memiliki saham atau memberikan dukungan finansial kepada perusahaan AI China akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Denda perdata sebesar dua kali lipat dari nilai transaksi atau USD 250.000, tergantung mana yang lebih besar.
  • Hukuman pidana berupa denda USD 1 juta atau penjara selama 20 tahun.

Tantangan dalam Implementasi RUU

Salah satu tantangan utama dari RUU ini adalah bagaimana regulasi tersebut dapat ditegakkan, terutama terkait teknologi open-source seperti DeepSeek.

Model AI ini dapat diunduh secara gratis oleh siapa saja, sehingga sulit untuk membatasi aksesnya secara efektif.

Selain itu, RUU ini masih harus melalui berbagai tahapan sebelum dapat diberlakukan sebagai hukum di Amerika Serikat.

Proses legislasi membutuhkan dukungan dari politisi lain agar dapat disahkan oleh Kongres.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai nasib RUU tersebut dan apakah akan mendapat dukungan yang cukup untuk menjadi undang-undang resmi.

"Seorang penulis redaksi profesional yang berkomitmen pada keakuratan dan kredibilitas dalam setiap karya tulis. Berorientasi pada fakta dan didukung oleh analisis mendalam, selalu berupaya menghadirkan tulisan yang informatif, relevan, dan berkualitas tinggi untuk pembaca."

Trending