Internasional
AS Dikabarkan Sepakat Cairkan Aset Iran 6 Miliar Dolar yang Dibekukan di Qatar, Benarkah?
AS dikabarkan telah menyetujui pencairan aset Iran yang selama ini dibekukan di Qatar dan sejumlah bank asing lainnya senilai sekitar Rp102,5 triliun.
MPN Indonesia 13 April 2026 - Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah menyetujui pencairan aset Iran yang selama ini dibekukan di Qatar dan sejumlah bank asing lainnya senilai 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp102,5 triliun.
Langkah tersebut disebut berkaitan dengan upaya menjamin keamanan pelayaran di Selat Hormuz, salah satu jalur perdagangan energi paling vital di dunia.
Dikutip MPN Indonesia dari Reuters, seorang sumber senior Iran menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan sinyal keseriusan Amerika Serikat dalam mencapai kesepakatan dengan Teheran.
Ia menegaskan bahwa pencairan aset tersebut “berkaitan langsung dengan memastikan jalur aman melalui Selat Hormuz”, yang menjadi isu penting dalam negosiasi kedua negara.
Namun, seorang pejabat Amerika Serikat dengan cepat membantah pernyataan tersebut, dan hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Amerika Serikat maupun Kementerian Luar Negeri Qatar.
Aset yang Dibekukan Berasal dari Penjualan Minyak Iran ke Korsel
Dana sebesar 6 miliar dolar AS tersebut berasal dari hasil penjualan minyak Iran ke Korea Selatan.
Aset ini pertama kali dibekukan pada 2018 setelah pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memberlakukan sanksi terhadap Iran.
Sejak saat itu, dana tersebut tertahan di bank-bank Korea Selatan sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening di Qatar.
Pemindahan dana ke Qatar terjadi dalam kesepakatan pertukaran tahanan antara Amerika Serikat dan Iran pada September 2023 yang dimediasi oleh Doha.
Kesepakatan tersebut melibatkan pembebasan lima warga negara AS yang ditahan di Iran sebagai imbalan atas pembebasan lima warga Iran yang ditahan di Amerika Serikat serta pencairan dana tersebut untuk tujuan kemanusiaan.
Meskipun sempat direncanakan untuk dicairkan pada 2023, pemerintahan Joe Biden kembali membekukan dana tersebut setelah serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Pejabat Amerika Serikat saat itu menegaskan bahwa Iran tidak akan dapat mengakses dana tersebut dalam waktu dekat dan Washington tetap memiliki kewenangan untuk membekukan kembali aset tersebut.
Sanksi Ekonomi yang Dihadapi Iran
Sanksi ekonomi yang berlangsung kepada Iran selama bertahun-tahun telah menekan cadangan devisa negara tersebut, melemahkan nilai tukar rial, dan memperburuk tingkat inflasi.
Berdasarkan laporan Euronews, secara keseluruhan, nilai aset Iran yang dibekukan di luar negeri diperkirakan melebihi 100 miliar dolar AS.
Selain meminta akses terhadap dana yang tertahan, Iran juga mendorong pencabutan sanksi utama dan sekunder yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
