Connect with us

Peristiwa

Rumah di Bekasi Digusur akibat Kesalahan Pengadilan, Pemilik Enggan Ajukan Tuntutan

Lima rumah di Tambun Selatan, Bekasi, digusur oleh Pengadilan Cikarang meski bukan bagian dari lahan sengketa. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turun tangan.

Actress 1299250

Published

on

Rumah Di Bekasi Digusur Akibat Kesalahan Pengadilan, Pemilik Enggan Ajukan Tuntutan
Rumah di Bekasi Digusur akibat Kesalahan Pengadilan, Pemilik Enggan Ajukan Tuntutan. Gambar: Kompas.com/Achmad Nasrudin

MPN Indonesia 10 Februari 2025 - Lima rumah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1).

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kelima rumah tersebut tidak termasuk dalam lahan yang disengketakan.

“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Jumat (7/2).

Kelima rumah yang salah digusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta Bank Perumahan Rakyat (BPR).

Bangunan mereka terletak di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.

Kesalahan Pengadilan dalam Proses Eksekusi Lahan

Menurut Nusron, eksekusi yang dilakukan pengadilan tidak sesuai prosedur karena ada tiga langkah yang tidak dipenuhi.

Pertama, eksekusi seharusnya dilakukan setelah sertifikat kepemilikan warga yang terdampak dibatalkan oleh BPN.

Dalam kasus ini, tidak ada perintah pengadilan kepada Menteri ATR/BPN atau BPN untuk membatalkan sertifikat tanah warga sebelum eksekusi dilakukan.

“Di dalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu, yang menang datang ke pengadilan minta penetapan perintah pengadilan memerinthakan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya,” ujar Nusron.

Kedua, pengadilan seharusnya mengajukan permohonan kepada BPN untuk mengukur ulang lahan yang disengketakan sebelum penggusuran dilaksanakan.

“Menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta dikubur dulu (oleh BPN). Di mana lokasi yang disengketakan,” ujarnya.

Langkah ini bertujuan memastikan lahan yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek sengketa.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Fokus Wujudkan Target 3 Juta Rumah yang Diusung Prabowo

Ketiga, pengadilan wajib memberitahukan BPN mengenai pelaksanaan eksekusi lahan. Namun, ketiga prosedur ini tidak dilakukan dengan baik oleh pengadilan.

Meskipun gugatan terkait lahan telah dimenangkan oleh penggugat Mimi Jamilah hingga tingkat Mahkamah Agung, Nusron menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) warga yang terdampak masih sah.

“Saya menganggap ini (SHM warga) masih sah, meskipun sudah ada putusan pengadilan,” ujar Nusron.

Pemilik Rumah Enggan Mengajukan Gugatan

Salah satu korban penggusuran, Asmawati (69), awalnya berencana menuntut Pengadilan Negeri Cikarang atas kesalahan ini.

Namun, ia kemudian memilih menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.

“Kita serahkan yang berwajib saja,” kata Asmawati setelah bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Tambun Selatan pada (7/2).

Meskipun rumahnya sudah rata dengan tanah, Asmawati menerima kejadian ini sebagai cobaan hidup.

“Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah,” ungkapnya.

Korban lain, Mursiti (60), menyatakan rasa syukurnya karena Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan bantuan sebesar Rp25 juta kepada masing-masing pemilik rumah yang terdampak.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat meringankan beban mereka.

“Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup,” ujar Mursiti.

Kesalahan Penggusuran Berawal dari Sengketa Lahan Lama

Kasus ini bermula dari gugatan sengketa lahan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, pada 1996.

Ia menggugat kepemilikan lahan seluas 3,6 hektare berdasarkan sertifikat nomor 325 yang dibeli dari Djuju Saribanon Dolly pada 1976.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang terbit pada (25/3/1997) memenangkan Mimi Jamilah.

Putusan ini kemudian menjadi dasar pengadilan dalam melakukan eksekusi lahan pada Januari 2025.

Baca Juga:  Polisi Usut Kasus Sengketa Tanah BMKG vs Ormas di Tangsel

Namun, setelah eksekusi dilakukan, diketahui bahwa lima rumah yang digusur berada di luar batas lahan yang disengketakan.

Kesalahan ini diduga terjadi karena pengadilan tidak menjalankan prosedur yang semestinya.

Meski demikian, hingga saat ini, pemilik rumah yang terdampak belum mengajukan tuntutan terhadap pengadilan atas kesalahan penggusuran tersebut.

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita7 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita14 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita39 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti48 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi55 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Trending