Connect with us

Kriminal

Bos Smelter Dihukum 19 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Korupsi Timah

Bos PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi timah. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun.

Actress 1299250

Published

on

Bos Smelter Dihukum 19 Tahun Penjara Dan Denda Rp1 Miliar Di Korupsi Timah
Bos Smelter Dihukum 19 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Korupsi Timah. Gambar: RM/Randy Tri Kurniawan

MPN Indonesia 14 Februari 2025 - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, dalam kasus korupsi timah.

Suparta dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).

Hukuman ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Suparta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono.

Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun.

Jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim menegaskan bahwa jika setelah penyitaan harta benda masih tidak mencukupi, Suparta akan dikenai tambahan hukuman pidana selama 10 tahun.

Hukuman bagi Terdakwa Lain

Selain Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, juga dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi timah ini.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Reza, dengan denda sebesar Rp750 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:  PBHI Ungkap Alasannya Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK: Ada Penyalahgunaan Anggaran & Konflik Kepentingan

Ketua majelis hakim Sri Andini membacakan putusan terhadap Reza, yang juga mengalami peningkatan hukuman dibanding putusan sebelumnya.

Sebelumnya, Reza hanya dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Mengajukan Banding

Hukuman yang dijatuhkan dalam kasus korupsi timah ini lebih tinggi dibandingkan vonis awal.

Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara, sementara Reza mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

Namun, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut karena sebelumnya menuntut hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara untuk Suparta dan delapan tahun penjara untuk Reza.

Trending