Connect with us

Berita

PBHI Ungkap Alasannya Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK: Ada Penyalahgunaan Anggaran & Konflik Kepentingan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) resmi melaporkan retret kepala daerah ke KPK, Jumat (27/2).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 05t120751.369
PBHI Ungkap Alasannya Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK | Gambar: banjarkab.go.id

MPN Indonesia 5 Maret 2025 - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) resmi melaporkan kegiatan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/2).

Laporan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara, konflik kepentingan, serta pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“PBHI melaporkan kegiatan retret kepala daerah ke KPK karena adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan acara tersebut,” ujar Peneliti PBHI, Annisa Azahra saat dihubungi MPN Indonesia, Selasa (4/3).

“Dugaan korupsi ini didasarkan pada penyalahgunaan anggaran negara, konflik kepentingan, dan pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah” pungkasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Mark-Up Biaya

Menurut Annisa, pada awalnya, pembiayaan kegiatan retret kepala daerah dibebankan kepada kepala daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, aturan tersebut direvisi sehingga anggaran dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, PBHI juga menemukan indikasi mark-up anggaran sebesar Rp6,29 miliar, yang dinilai tidak memiliki kejelasan asal-usul serta penggunaannya.

“Indikasi mark-up anggaran sebesar Rp6,29 miliar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara,” jelas Annisa.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Penunjukan Penyelenggara Acara

PBHI juga mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan penyedia jasa acara tanpa mekanisme pengadaan yang transparan.

PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) ditunjuk sebagai penyelenggara kegiatan tanpa melalui proses tender, yang dianggap melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PT LTI diketahui dimiliki oleh kader Partai Gerindra, yaitu R. Muhammad Khair Prawiro (Komisaris Utama) dan Heru Irawanto (Direktur Utama).

Baca Juga:  KPK Perlihatkan Kantong Kresek Berisi Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo

R. Muhammad Khair Prawiro merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra serta anak dari Wakil Menteri Agama R. Muhammad Syafii, yang juga merupakan kader partai tersebut.

“Heru Irawanto adalah Wakil Ketua DPRD Brebes dari Partai Gerindra, yang menambah indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI,” tegas Annisa.

Selain PT LTI, acara ini juga melibatkan PT Jababeka, yang mengelola lokasi kegiatan di Glamping Borobudur International Golf.

PBHI menilai bahwa keterlibatan PT Jababeka dalam proyek ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Lokasi penyelenggaraan acara di Glamping Borobudur International Golf dikelola oleh PT Jababeka, yang diduga juga mendapat keuntungan tanpa proses tender yang transparan,” ujar Annisa.

Bukti-Bukti yang Dihimpun PBHI

PBHI telah mengumpulkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan retret kepala daerah. Beberapa bukti utama yang diajukan antara lain:

  • Surat Edaran Kemendagri No. 200.5/628/SJ (11/2/2025) yang menetapkan biaya orientasi kepala daerah harus dibayarkan ke PT LTI menggunakan APBD.
  • Surat Edaran Kemendagri No. 200.5/692/SJ (13/2/2025) yang merevisi aturan sebelumnya dan menyatakan bahwa biaya akan ditanggung oleh APBN, tanpa penjelasan mekanisme pengembalian dana yang sudah dikeluarkan.
  • Bukti transfer Rp11,06 miliar ke rekening PT LTI dari kepala daerah, meskipun seharusnya dibiayai oleh APBN.
  • Dokumen DIPA Kemendagri yang menunjukkan bahwa total anggaran resmi untuk orientasi kepala daerah hanya Rp10,35 miliar, sementara dana yang diterima PT LTI lebih besar, yaitu Rp11,06 miliar.
  • Tidak adanya pencatatan proyek ini dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), yang menandakan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan sesuai prosedur.
  • Dokumen akta perusahaan PT LTI yang mengonfirmasi bahwa pemiliknya merupakan kader Partai Gerindra, memperkuat indikasi konflik kepentingan.
  • Dokumen rundown acara yang mencantumkan PT LTI sebagai narasumber dalam beberapa sesi, menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki peran lebih dari sekadar penyedia jasa.
  • Perbedaan jumlah peserta yang direncanakan dengan jumlah peserta yang hadir, yang menimbulkan indikasi penyalahgunaan anggaran.
  • Ketidaksesuaian Mekanisme Pendanaan dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik
Baca Juga:  Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dihukum Mati

Langkah Lanjutan PBHI dalam Penanganan Kasus

Selain melaporkan dugaan kasus korupsi ini ke KPK, PBHI juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke institusi lain guna memastikan penanganan yang lebih luas.

“Sejauh ini PBHI akan berfokus mengawal laporan di KPK, tapi juga mempertimbangan untuk membawa kasus ini ke institusi lain seperti Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelas Annisa.

(AKM/NID/RAD)

Trending