Connect with us

Viral

Demi Konten Jedag-jedug, BMW di Malang Pakai Nopol N-3-NEN Berujung Ditilang

Mobil BMW dengan pelat nomor tidak resmi N-3-NEN viral di TikTok. Polisi Malang bertindak cepat dan mengamankan kendaraan serta pengemudinya.

Actress 1299250

Published

on

Demi Konten Jedag Jedug, Bmw Di Malang Pakai Nopol N 3 Nen Berujung Ditilang
Demi Konten Jedag-jedug, BMW di Malang Pakai Nopol N-3-NEN Berujung Ditilang. Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@polrestamalangkota

MPN Indonesia 17 Februari 2025 - Sebuah mobil BMW putih dengan pelat nomor tidak resmi N-3-NEN diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Malang.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelat nomor tersebut digunakan untuk keperluan pembuatan konten di media sosial TikTok.

Video mobil dengan pelat nomor tersebut sempat viral di media sosial, memperlihatkan BMW putih melintas dengan tulisan N-3-NEN pada pelatnya.

Rekaman berdurasi 11 detik itu menarik perhatian warganet dan mendapat respons dari pihak kepolisian.

Polisi Bertindak Cepat

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah segera melakukan penelusuran terhadap kendaraan dan pengemudinya.

“Alhamdulillah terkait berita viral, kendaraan BMW berwarna putih dengan nopol yang diberitakan N 3 NEN,” ujar Kompol Agung Fitransyah pada Sabtu (16/2).

Kompol Agung mengungkap bahwa nomor polisi tidak sesuai dan akan dikenakan denda tilang.

“Nopol tidak sesuai itu kan tilang sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah berinisial R (21), warga Pekanbaru, Riau.

Sementara kendaraan BMW 320i yang digunakan merupakan milik Indah Ayu Nilamsari, yang beralamat di Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Sanksi Tilang dan Pengakuan Pengemudi

Setelah diamankan, pengemudi R dikenakan sanksi tilang serta diwajibkan untuk mengganti kembali pelat nomor kendaraannya dengan yang asli sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, R mengakui bahwa penggunaan pelat nomor tersebut hanya bertujuan untuk pembuatan konten di TikTok.

Baca Juga:  Ratusan Korban WO Geruduk Rumah Ayu Puspita, Diseret ke Polres Jaktim

“Di awal saya mau membuat konten untuk diunggah dalam platform TikTok,” ujar R pada Sabtu (16/2).

Di akhir, melalui akun TikTok @polrestamalangkota, R meminta maaf atas perbuatannya.

“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan sehingga viral di platform TikTok dan Instagram,” tutup R.

Trending